KPU Lobi DKPP Jangan Putuskan Kebocoran Data DPT Pelanggaran Kode Etik


Sejumlah Anggota Komisioner KPU menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - KPU sebagai pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024, melobi agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memutuskan perkara tersebut sebagai pelanggaran kode etik.
Komisioner KPU Betty Epsilon beralasan KPU telah melakukan berbagai upaya perlindungan dan pencegahan potensi akses ilegal terhadap data yang ada di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). "Para teradu berpandangan dalil-dalil pengadu dalam perkara ini, adalah dalil yang tidak berdasar," kata dia, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2).
Menurut dia, KPU telah melakukan pencegahan kebocoran data tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan akuntabel. Apalagi, lanjut dia, proses penyelidikan atas kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Ketua KPU Cs Diperiksa DKPP, Sidang Pleno I Rekapitulasi Suara Nasional Batal
Betty menjelaskan adanya akses ilegal pada aplikasi Sidalih tidak serta merta dapat dinyatakan sebagai kegagalan perlindungan data pribadi karena KPU telah menindaklanjuti adanya akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur.
Atas dasar itu dilansir dari Antara, lanjut Betty, KPU meminta kepada majelis sidang DKPP agar menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu dan memulihkan nama baik dari para teradu, yakni para Komisioner KPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito mengatakan majelis akan melakukan pendalaman pada pihak-pihak terkait pada sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan di kemudian hari. "Mohon nanti benar-benar dijadwalkan pada sidang selanjutnya," kata dia.
Baca Juga:
DPR Minta KPU Tanggung Jawab Soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih
Diberitakan sebelumnya, Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena adanya kebocoran data DPT Pemilu Tahun 2024.
Pengaduan diajukan Rico Nurfiansyah Ali, selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024 di DKPP. (*)
Baca Juga:
Bawaslu Koordinasi Dengan Cyber Crime Polri Telusur Kebocoran Data Pemilih
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
