Berkas Penyidikan Rampung, Keponakan Setnov Segera Jalani Sidang Kasus e-KTP


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (MP/Ponco)
MerahPutih.Com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, bahwa hari ini berkas penyidikan dan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu diserahkan kepada tim Jaksa lembaga antirasuah.
“Tadi IHP (Irvanto Hendra Pambudi) sudah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum (Tahap 2),” kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (6/7).
Dengan pelimpahan itu, tim Jaksa KPK akan menyiapkan surat dakwaan terhadap Irvanto. Sehingga dalam waktu paling maksimal 14 hari, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelas Febri.
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama Made Oka Masagung. Irvanto melalui PT Murakabi Sejahtera diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

Irvanto diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov.
Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.
KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dicoret PA 212, TGB Berpeluang Jadi Cawapres Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
