Berkas Lengkap, Sandy Tumiwa Segera Disidang


Sandy Tumiwa ditangkap polisi karena kasus investasi bodong, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Hukum - Jajaran Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara terhadap Sandy Tumiwa dengan status P21. Sandy diketahui diduga terlibat dalam perkara kasus investasi bodong dan telah merugikan korban hingga mencapai miliaran rupiah. Dalam waktu dua hari lagi pihak kepolisian Daerah Metro Jaya akan limpahkan berkas tersbut ke pada Jakasa Penuntut Umum (JPU).
"Tentunya penyidik berkeyakinan apabila tidak ditahan tersangka (Sandy Tumiwa) akan menyulitkan penyidikan," ujar Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/11).
Iqbal mengatakan saat ini, Sandy Tumiwa telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia diketahui terlibat dalam kasus kasus investasi bodong di perusahaan PT CSM Bintang Indonesia. Proses penyelidikan sudah mendatangkan saksi yang diperiksa sebanyak 25 orang. Salah satu saksi merupakan seorang pedangdut, Annisa bahar.
Untuk diketahui, Sandy Tumiwa sendiri dilaporkan oleh Annisa Bahar ke Mapolda Metro Jaya, atas perkara kasus penipuan dan penggelapan uang pada tahun 2012. Setelah itu, dua orang korban investasi bodong juga ikut melaporkan hal serupa di tahun yang sama.
Mantan suami Tessa Kaunang ini diketahui telah menggelapkan uang korban dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Ihwal itu, Sandy ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat, Lena Resident Kamar 27, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian dibawa ke Dirkrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.45 Wib.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Sandy di jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana selama lima tahun. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Polri Lacak Transaksi Kasus Penipuan Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX Hingga Luar Negeri

90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang

Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla

7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib

Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih

OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun
