Polri Lacak Transaksi Kasus Penipuan Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX Hingga Luar Negeri


Pengungkapan kasus penipuan kripto dan trading. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Polri terus melacak transaksi kripto dalam kasus penipuan daring jaringan internasional dengan kedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX hingga ke luar negeri.
"Saat ini pengejaran sedang kami lakukan, dan tadi saya sempat tanya Pak Ivan (Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana), apakah juga bisa mengikuti kripto? Sudah disampaikan bisa, alhamdulillah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada media di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).
Oleh sebab itu, Kapolri mengatakan jajarannya bersemangat untuk terus melacak transaksi kripto ilegal itu. "Jadi, kami punya semangat untuk (melacak) selain melalui rekening perbankan. Kami bisa melacak menggunakan aplikasi yang bisa mengikuti kripto," ujarnya.
Baca juga:
90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyinggung keberhasilan jajarannya menindaklanjuti 50 laporan polisi selama 2023-2024 terkait dengan tindak pidana pencucian uang melalui penipuan daring transaksi kripto.
"Beberapa waktu yang lalu, ada penipuan dengan modus trading saham dan cryptocurrency (mata uang kripto). Korbannya 90 orang, dan kerugiannya Rp105 miliar," ungkapnya, dikutip Antara.
Duduk Perkara Penipuan Trading Kripto JYPRX
Kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Awalnya, korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto sejak September 2024.
Baca juga:
Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 335%, Tembus Rp 650 Triliun
Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS, yang memberikan pelatihan trading. Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan mereka diperkenalkan pada tiga platform trading.
Korban dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200 persen, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.
Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan dana mereka tidak dapat dicairkan. Sadar menjadi korban penipuan mereka lalu melaporkannya ke polisi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
