Berkas Lengkap, PDIP hingga Nasdem Masuki Tahap Verifikasi Administrasi
DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggelar pawai ke kantor KPU, Senin (1/8). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tujuh berkas partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 telah lengkap.
Rinciannya, enam parpol diverifikasi administrasi dan satu parpol lainnya akan diverifikasi.
Baca Juga:
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik merinci, keenam parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September. Dan pada tanggal 14 September akan disampaikan hasilnya terhadap parpol," ucapnya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
KPU menyatakan saat ini ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di peraturan KPU (PKPU).
"Dokumennya harus lengkap, baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," jelas Idham.
Baca Juga:
Sementara itu, satu partai lainnya adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru mendaftar Selasa (2/8) juga dinyatakan lolos berkas. Namun, verifikasi administrasi baru akan dilanjutkan pada Rabu (3/8) besok.
"PKN dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok pagi," kata Idham.
Ia juga mengungkapkan, dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa dijadwalkan akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, Rabu (3/8).
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI. (*)
Baca Juga:
Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah