Berkas Lengkap, PDIP hingga Nasdem Masuki Tahap Verifikasi Administrasi
DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggelar pawai ke kantor KPU, Senin (1/8). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tujuh berkas partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 telah lengkap.
Rinciannya, enam parpol diverifikasi administrasi dan satu parpol lainnya akan diverifikasi.
Baca Juga:
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik merinci, keenam parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September. Dan pada tanggal 14 September akan disampaikan hasilnya terhadap parpol," ucapnya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
KPU menyatakan saat ini ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di peraturan KPU (PKPU).
"Dokumennya harus lengkap, baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," jelas Idham.
Baca Juga:
Sementara itu, satu partai lainnya adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru mendaftar Selasa (2/8) juga dinyatakan lolos berkas. Namun, verifikasi administrasi baru akan dilanjutkan pada Rabu (3/8) besok.
"PKN dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok pagi," kata Idham.
Ia juga mengungkapkan, dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa dijadwalkan akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, Rabu (3/8).
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI. (*)
Baca Juga:
Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Legislator NasDem Ingatkan Program Sekolah Rakyat Harus Fokus di Daerah Tertinggal
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis