Berkas Lengkap, PDIP hingga Nasdem Masuki Tahap Verifikasi Administrasi


DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggelar pawai ke kantor KPU, Senin (1/8). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tujuh berkas partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 telah lengkap.
Rinciannya, enam parpol diverifikasi administrasi dan satu parpol lainnya akan diverifikasi.
Baca Juga:
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik merinci, keenam parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September. Dan pada tanggal 14 September akan disampaikan hasilnya terhadap parpol," ucapnya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
KPU menyatakan saat ini ada tiga parpol yang berkasnya dinyatakan belum lengkap dan diberi tenggat melengkapi dokumennya hingga periode pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Idham menegaskan parpol pendaftar harus melengkapi berkas sesuai tahapan pemilu yang diatur di peraturan KPU (PKPU).
"Dokumennya harus lengkap, baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," jelas Idham.
Baca Juga:
Sementara itu, satu partai lainnya adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru mendaftar Selasa (2/8) juga dinyatakan lolos berkas. Namun, verifikasi administrasi baru akan dilanjutkan pada Rabu (3/8) besok.
"PKN dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok pagi," kata Idham.
Ia juga mengungkapkan, dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa dijadwalkan akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU, Rabu (3/8).
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI. (*)
Baca Juga:
Ribuan Pendukung Partai Padati Gedung KPU hingga Picu Kemacetan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP
