Berkas Kasus Mafia Tanah yang Tipu Eks Menlu Dilimpahkan ke Jaksa

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap Fredy Kusnadi alias FK terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan keluarga Dino Patti Djalal. Foto: MP/Kanu
Merahputih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka kasus mafia tanah dengan korban ibu dari Dino Patti Djalal kepada pihak kejaksaan.
"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/4).
Baca Juga
Pencuri Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal Sudah Dibui
Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dilakukan pada 12 Maret 2021 lalu. Tersangka utama dalam kasus tersebut adalah Fredi Kusnadi alias FK yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Februari 2021. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menangkap 15 tersangka.
Terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita, orang kepercayaan ibunda Dino, untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina.
Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya.
Baca Juga
Perdayai Orang Tua Eks Wamenlu Dino Patti Djalal,11 Mafia Tanah Ditangkap
Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM Nomor 8516 atas nama Yurmisnawita.
Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)

Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya

Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
