Perdayai Orang Tua Eks Wamenlu Dino Patti Djalal,11 Mafia Tanah Ditangkap

Dino Patti Djalal saat diwawancarai awak media massa (ANTARA (Muhammad Zulfikar)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka terkait dugaan kasus mafia tanah dengan korban ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.
“11 tersangka dari dua laporan polisi,” kata Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Baca Juga
Delapan Sindikat Mafia Tanah Ditangkap, Tega Menipu Nenek hingga Rugi Miliaran
Pengembangan dilakukan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap tiga pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni AS, SS, DR.
Ketiga pelaku ini telah menjalani putusan pidana. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua pelaku sindikat mafia tanah Ibunda penasehat Menparekraf itu sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa, 16 Februari 2021. Kedua tersangka berinisial VG, dan FS ditangkap di Ampera, Jakarta Selatan.
Total sudah ada lima pelaku dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan pada 22 April 2019. Konstruksi perbuatan para pelaku tengah didalami penyidik.

Kemudian, laporan kedua yang terdaftar 11 November 2020 terkait tanah dan bangunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi menangkap enam tersangka.
Dwiasi menyebut penyidik pertama-tama menangkap Ali Topan pada 11 November 2020. Ali Topan merupakan orang kepercayaan keluarga Dino Patti Djalal. Lalu, menangkap Agus Setiawan pada 13 November 2020.
Kemudian, tersangka R pada Minggu, 14 Februari 2021, tersangka AN dan AG pada Selasa, 16 Februari 2021.
“Total lima tersangka, untuk tiga tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap I, untuk dua tersangka sedang disusun berkasnya,” ujar Dwiasi.
Namun, identitas satu tersangka tidak disebutkan. Ada satu orang berinisial FK yang dilakukan pemeriksaan, namun masih berstatus saksi. “Dalam hal ini belum ada alat bukti bahwa FK terlibat,” kata Dwiasi.
Baca Juga
Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo
Dwiasi melanjutkan, laporan polisi ketiga pada 22 Januari 2021 terkait tanah dan bangunan yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan masih dalam proses penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dalam laporan ini.
“Hingga kini Tim Sidik Subdit Harda Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan, interview, dan penyidikan untuk memenubi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka,” ujar Dwiasi. (Knu)