Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 November 2020
Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo

Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akhir-akhir ini telah muncul secara terbuka aksi dugaan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus mengatakan, mereka secara melawan hukum telah menguasai dan menjadikan sebagian Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng sebagai miliknya.

"Sehingga meresahkan Masyarakat Adat Manggarai Barat," kata Petrus di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Baca Juga

Haris Azhar: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Diduga Penuh Rekayasa

Petrus mengatakan, praktek mafia tanah dimaksud secara tidak langsung akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi Negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium.

Karena salah satu primadona Pariwisata Super Premium Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah juga daya tarik aneka Tradisi Budaya Masyarakat Adat, yang dilindungi dengan UUD 1945 dan UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

Para Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020.

"Dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum di Manggarai Barat sebagai tersangka," papar Petrus.

Ia menerangkan, kedudukan Hak Ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat.

Artinya, negara mengakui Hak Ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi Hak Menguasai dari Negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarajat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).

"Di sana terbit tidak kurang dari 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal," sesal Petrus.

Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Dari jumlah 563 SHM atas sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, modusnya berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis.

"Misalnya data fisik obyek tanah yang hendak disertifikatkan terletak di Desa Tanjung Boleng, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa lain yaitu Desa Batu Tiga yang terletak di Pulau Boleng (di luar Pulau Flores)," ungkap Petrus.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Bahas Oknum Nakal di Sengketa Tanah Cakung

Petrus meminta, 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan.

"Harus dibatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat. Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng," pungkasnya. (Knu)

#Mafia Tanah #Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki 5 Kali Erupsi Jumat, 12 Juni Pagi hingga Siang, Tinggi Letusan Sampai 1.000 Meter
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) lima kali erupsi sejak Jumat, 12 Juni pagi sampai siang WITA.
Frengky Aruan - Jumat, 12 Juni 2026
Gunung Lewotobi Laki-laki 5 Kali Erupsi Jumat, 12 Juni Pagi hingga Siang, Tinggi Letusan Sampai 1.000 Meter
Indonesia
Gempar Komodo Hampir 2 Meter Makan Ternak Warga, BBKSDA Pasang Kandang Perangkap
Komodo tidak hanya hidup di Pulau Rinca dan Pulau Komodo yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo.
Wisnu Cipto - Senin, 13 April 2026
Gempar Komodo Hampir 2 Meter Makan Ternak Warga, BBKSDA Pasang Kandang Perangkap
Indonesia
Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT, Wakapolri Minta Negara Hadir Lebih Cepat
Wakapolri menyoroti tragedi anak bunuh diri di NTT. Ia pun meminta negara bisa hadir lebih cepat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT, Wakapolri Minta Negara Hadir Lebih Cepat
Indonesia
Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada, Gubernur NTT: Kami Gagal Urus Kemiskinan
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, merasa gagal usai seorang anak bunuh diri karena tak mampu bersekolah.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada, Gubernur NTT: Kami Gagal Urus Kemiskinan
Indonesia
4.634 Gempa Bumi Guncang NTT Sepanjang 2025, Terkuat pada 27 Oktober 2025
Jumlah kejadian gempa bumi lebih tinggi dibanding 2024.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Januari 2026
4.634 Gempa Bumi Guncang NTT Sepanjang 2025, Terkuat pada 27 Oktober 2025
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Perlu langkah konkret, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap setiap praktik mafia tanah yang memanfaatkan situasi bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Indonesia
BMKG Beri Peringatan Dampak Pertumbuhan Awan Cumulonimbus di Labuan Bajo, Siap-siap Tunda Pelayaran
Bagi yang sudah berada di laut, segera cari perlindungan di pulau terdekat atau teluk yang aman, imbau BMKG.
Frengky Aruan - Senin, 10 November 2025
BMKG Beri Peringatan Dampak Pertumbuhan Awan Cumulonimbus di Labuan Bajo, Siap-siap Tunda Pelayaran
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
JK menegaskan klaim kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare miliknya oleh pihak lain merupakan kebohongan dan rekayasa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Bagikan