Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo


Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Akhir-akhir ini telah muncul secara terbuka aksi dugaan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus mengatakan, mereka secara melawan hukum telah menguasai dan menjadikan sebagian Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng sebagai miliknya.
"Sehingga meresahkan Masyarakat Adat Manggarai Barat," kata Petrus di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Baca Juga
Haris Azhar: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Diduga Penuh Rekayasa
Petrus mengatakan, praktek mafia tanah dimaksud secara tidak langsung akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi Negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium.
Karena salah satu primadona Pariwisata Super Premium Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah juga daya tarik aneka Tradisi Budaya Masyarakat Adat, yang dilindungi dengan UUD 1945 dan UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.
Para Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020.
"Dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum di Manggarai Barat sebagai tersangka," papar Petrus.
Ia menerangkan, kedudukan Hak Ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat.
Artinya, negara mengakui Hak Ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi Hak Menguasai dari Negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarajat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).
"Di sana terbit tidak kurang dari 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal," sesal Petrus.
Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.
Dari jumlah 563 SHM atas sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, modusnya berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis.
"Misalnya data fisik obyek tanah yang hendak disertifikatkan terletak di Desa Tanjung Boleng, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa lain yaitu Desa Batu Tiga yang terletak di Pulau Boleng (di luar Pulau Flores)," ungkap Petrus.
Baca Juga
Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Bahas Oknum Nakal di Sengketa Tanah Cakung
Petrus meminta, 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan.
"Harus dibatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat. Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng," pungkasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warga NTT Diminta Waspada Cuaca Ekstrem hingga Timbulkan Bencana Hidrometeorologi

215 Siswa di NTT Keracunan, DPR Desak Aparat Usut Kelalaian Penyedia Makan Bergizi Gratis

DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Cristiano Ronaldo Batal ke Kupang NTT Rabu Ini

Polda NTT Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan dari Yayasan Pengundang Cristiano Ronaldo

Meneguk Moke, Minuman Beralkohol dari Nusa Tenggara Timur

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
