Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 November 2020
Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo

Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Akhir-akhir ini telah muncul secara terbuka aksi dugaan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus mengatakan, mereka secara melawan hukum telah menguasai dan menjadikan sebagian Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng sebagai miliknya.

"Sehingga meresahkan Masyarakat Adat Manggarai Barat," kata Petrus di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Baca Juga

Haris Azhar: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Diduga Penuh Rekayasa

Petrus mengatakan, praktek mafia tanah dimaksud secara tidak langsung akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi Negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium.

Karena salah satu primadona Pariwisata Super Premium Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah juga daya tarik aneka Tradisi Budaya Masyarakat Adat, yang dilindungi dengan UUD 1945 dan UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

Para Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020.

"Dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum di Manggarai Barat sebagai tersangka," papar Petrus.

Ia menerangkan, kedudukan Hak Ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat.

Artinya, negara mengakui Hak Ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi Hak Menguasai dari Negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarajat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).

"Di sana terbit tidak kurang dari 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal," sesal Petrus.

Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Dari jumlah 563 SHM atas sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, modusnya berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis.

"Misalnya data fisik obyek tanah yang hendak disertifikatkan terletak di Desa Tanjung Boleng, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa lain yaitu Desa Batu Tiga yang terletak di Pulau Boleng (di luar Pulau Flores)," ungkap Petrus.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Bahas Oknum Nakal di Sengketa Tanah Cakung

Petrus meminta, 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan.

"Harus dibatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat. Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng," pungkasnya. (Knu)

#Mafia Tanah #Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga NTT Diminta Waspada Cuaca Ekstrem hingga Timbulkan Bencana Hidrometeorologi
Hal ini tidak lepas dari prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di mana NTT masih akan diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat.
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
Warga NTT Diminta Waspada Cuaca Ekstrem hingga Timbulkan Bencana Hidrometeorologi
Indonesia
215 Siswa di NTT Keracunan, DPR Desak Aparat Usut Kelalaian Penyedia Makan Bergizi Gratis
Kejadian tersebut sangat memprihatinkan dan mencederai misi besar pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
215 Siswa di NTT Keracunan, DPR Desak Aparat Usut Kelalaian Penyedia Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Olahraga
Cristiano Ronaldo Batal ke Kupang NTT Rabu Ini
Asisten II Setda NTT Rita Wuisan mengaku pihaknya belum tahu kapan Cristiano Ronaldo benar-benar datang.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Februari 2025
Cristiano Ronaldo Batal ke Kupang NTT Rabu Ini
Indonesia
Polda NTT Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan dari Yayasan Pengundang Cristiano Ronaldo
Yayasan Graha Kasih Indonesia belum mengajukan surat permintaan untuk melakukan pengamanan untuk menyambut kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
Polda NTT Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan dari Yayasan Pengundang Cristiano Ronaldo
Kuliner
Meneguk Moke, Minuman Beralkohol dari Nusa Tenggara Timur
Moke merupakan air fermentasi yang bersumber dari bunga tandan dari pohon moke
Frengky Aruan - Minggu, 16 Februari 2025
Meneguk Moke, Minuman Beralkohol dari Nusa Tenggara Timur
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Bagikan