Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 November 2020
Aksi Dugaan Mafia Tanah Resahkan Warga Pemilik Hak Tanah di Kawasan Pulau Komodo

Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akhir-akhir ini telah muncul secara terbuka aksi dugaan Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan oknum pejabat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

Ketua Presidium Koalisi Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus mengatakan, mereka secara melawan hukum telah menguasai dan menjadikan sebagian Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng sebagai miliknya.

"Sehingga meresahkan Masyarakat Adat Manggarai Barat," kata Petrus di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Baca Juga

Haris Azhar: Kasus Sengketa Tanah di Cakung Diduga Penuh Rekayasa

Petrus mengatakan, praktek mafia tanah dimaksud secara tidak langsung akan merusak tradisi budaya lokal dan visi-misi Negara menjadikan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium.

Karena salah satu primadona Pariwisata Super Premium Pulau Komodo, selain Taman Nasional Pulau Komodo dan alamnya yang indah juga daya tarik aneka Tradisi Budaya Masyarakat Adat, yang dilindungi dengan UUD 1945 dan UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan.

Para Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020.

"Dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum di Manggarai Barat sebagai tersangka," papar Petrus.

Ia menerangkan, kedudukan Hak Ulayat mendapat legitimasi yang kuat dalam ketentuan pasal 2 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan Masyarakat-Masyarakat Hukum Adat.

Artinya, negara mengakui Hak Ulayat dengan memberikan kedudukan yang setara dengan daerah Swatantra atau (sekarang) daerah Kabupaten, untuk melaksanakan fungsi Hak Menguasai dari Negara dengan cara dikuasakan pelaksanaanya kepada Masyarakat-Masyarajat Hukum Adat dan Daerah Swatantra (ada kesetaraan wewenang).

"Di sana terbit tidak kurang dari 563 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) setara dengan 700 Ha tanah di atas sebagian tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal," sesal Petrus.

Meresahkan karena terjadi Peralihan Hak dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ke atas nama pihak ketiga, tanpa ada proses jual beli dengan Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan tanpa disaksikan oleh Pemangku Hak Ulayat serta diterbitkan tanpa didukung data fisik dan data yuridis yang sah sesuai ketentuan UU dan PP No. 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah.

Dari jumlah 563 SHM atas sebagian Tanah Ulayat Sepang Nggieng yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Manggarai Barat, di atas Tanah Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, modusnya berupa memanipulasi data fisik dan data yuridis.

"Misalnya data fisik obyek tanah yang hendak disertifikatkan terletak di Desa Tanjung Boleng, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa lain yaitu Desa Batu Tiga yang terletak di Pulau Boleng (di luar Pulau Flores)," ungkap Petrus.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Bahas Oknum Nakal di Sengketa Tanah Cakung

Petrus meminta, 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan.

"Harus dibatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat. Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng," pungkasnya. (Knu)

#Mafia Tanah #Nusa Tenggara Timur (NTT)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Abu Erupsi Lewotolok Lumpuhkan Bandara Wunopito, Penerbangan Ditutup Mulai Hari Ini
AirNav Indonesia menutup Bandara Wunopito, Lewoleba, NTT, 8–9 September 2026 akibat abu vulkanik erupsi Gunung Lewotolok. Kolom abu mencapai 800 meter
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Abu Erupsi Lewotolok Lumpuhkan Bandara Wunopito, Penerbangan Ditutup Mulai Hari Ini
Indonesia
Masa Tanggap Darurat Gempa Nagekeo NTT Dipangkas dari 90 Jadi 30 Hari, Berakhir 13 September
Pemkab Nagekeo, NTT, memangkas masa tanggap darurat gempa dari 90 hari menjadi 30 hari. Status darurat berlaku 15 Agustus–13 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 31 Agustus 2026
Masa Tanggap Darurat Gempa Nagekeo NTT Dipangkas dari 90 Jadi 30 Hari, Berakhir 13 September
Indonesia
Puluhan Paket Bantuan JHL Foundation Jadi Berkat untuk Suster Lansia Korban Gempa di Sikka
Bantuan JHL Foundation terasa istimewa karena pertama yang diterima langsung komunitas mereka setelah terdampak gempa.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Puluhan Paket Bantuan JHL Foundation Jadi Berkat untuk Suster Lansia Korban Gempa di Sikka
Merah Putih Kasih
Hari Kelima, JHL Foundation Menembus Pelosok Flores hingga Tengah Malam
Sejak pagi hingga hampir tengah malam, tim JHL Foundation menyusuri jalan-jalan Flores, masuk ke kampung-kampung dan wilayah pelosok yang terdampak gempa untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Hari Kelima, JHL Foundation Menembus Pelosok Flores hingga Tengah Malam
Merah Putih Kasih
Puluhan Lansia di Ende NTT Takut Kembali Bekerja Usai Gempa, Bantuan JHL Foundation Jadi Penguat
Sebanyak 60 warga lanjut usia (lansia) di Desa Ranggatalo dan Lia Beke, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, menerima bantuan dari JHL Foundation Yayasan Merah Putih Peduli Kasih, Selasa (25/8).
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
Puluhan Lansia di Ende NTT Takut Kembali Bekerja Usai Gempa, Bantuan JHL Foundation Jadi Penguat
Indonesia
53.971 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT, Ini Peta Sebarannya di 7 Kabupaten
BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat gempa 7,7 SR di NTT, terdiri atas 19.006 rusak berat, 11.777 rusak sedang, dan 23.188 rusak ringan.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
53.971 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT, Ini Peta Sebarannya di 7 Kabupaten
Indonesia
Paus Leo XIV Berduka atas Gempa NTT, Sampaikan Solidaritas untuk Korban
Paus Leo XIV mengaku sangat sedih melihat korban jiwa, kehancuran, dan penderitaan yang ditimbulkan bencana tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Paus Leo XIV Berduka atas Gempa NTT, Sampaikan Solidaritas untuk Korban
Indonesia
Gempa Susulan Masih Mengguncang, Pertamina Belum Berani Bongkar Muat BBM di Dermaga Reo NTT
Pertamina menunda pengoperasian Terminal BBM Reo di Manggarai, NTT pascagempa magnitudo 7,7. Dermaga masih menunggu tes struktur.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Gempa Susulan Masih Mengguncang, Pertamina Belum Berani Bongkar Muat BBM di Dermaga Reo NTT
Indonesia
2 Ribu Lebih Gempa Susulan Terjadi di Flores NTT, BMKG: Akan Berlangsung sampai 4 Pekan Kedepan
Hal ini seperti disampaikan Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto
Frengky Aruan - Kamis, 20 Agustus 2026
2 Ribu Lebih Gempa Susulan Terjadi di Flores NTT, BMKG: Akan Berlangsung sampai 4 Pekan Kedepan
Indonesia
Ribuan Gempa Susulan Landa NTT, BMKG Prediksi Baru Stabil 3 Pekan Lagi
BMKG mencatat 1.979 gempa susulan pasca gempa 7,7 SR di NTT hingga 17 Agustus 2026. Aktivitas masih fluktuatif, diperkirakan stabil dalam 2–3 pekan
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Ribuan Gempa Susulan Landa NTT, BMKG Prediksi Baru Stabil 3 Pekan Lagi
Bagikan