Berkas Dinyatakan Lengkap, Pretty Asmara Siap Disidangkan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 30 Oktober 2017
Berkas Dinyatakan Lengkap, Pretty Asmara Siap Disidangkan

(Instagram @prettyasmara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Pretty Asmara. Berkas Pretty dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kami sudah lapor P21 (ke Kejaksaan). Sekedar pengetahuan, berkas P21 itu hanya untuk pelengkap perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan. Jadi sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan kita serahkan tersangka dan barang bukti," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10).

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang menyerat Pretty. Termasuk mencari seseorang bernama Alvin yang memesan barang dari Pretty.

Alvin merupakan seorang pengusaha dan pegawai asuransi. Selain alvin, ada seorang lagi berinisial P yang kini dicari polisi terkait jaringan narkoba yang melibatkan Pretty.

"Alvin masih buron, diketahui Alvin ini seorang pengusaha, pegawai asuransi, berdasarkan keterangan Pretty," jelas Dony.

Pretty Asmara sebelumnya ditangkap polisi pada 18 Juli lalu di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Selain Pretty, sejumlah artis dan penyanyi dangdut juga ikut diamankan. Namun, mereka tak dilakukan penahanan, hanya menjalani rehabilitasi karena statusnya hanya pemakai.

Sementara, Barang bukti yang disita dari penggerebekan itu adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,04 gram dan alat hisapnya, 23 butir pil ekstasi dan 38 butir pil H5 atau Happy Five serta uang tunai sebanyak 25 juta. (Ayp)

Baca juga beruta terkait dalam artikel berikut: Yang Terbaru dari Kelanjutan Kasus Narkoba Pretty Asmara

#Pretty Asmara #Sabu-sabu #DPO
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan