Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Mei 2022
Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington D.C., Amerika Serikat, Selasa (10/5). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan diundangkan di hari yang sama. UU ini pun resmi berlaku setelah diketuk palu di sidang paripurna DPR pada 12 April lalu.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 93 pada UU ini, yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5)

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS

UU ini terdiri dari 84 halaman dan 93 pasal tanpa lampiran.

Pasal 3 menyebutkan UU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Korban ditulis dengan huruf awalan kapital. UU ini menetapkan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, Pasal 4 mengatur soal 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

1. pelecehan seksual nonfisik;

2. pelecehan seksual fisik;

3. pemaksaan kontrasepsi;

4. pemaksaan sterilisasi;

5. pemaksaan perkawinan;

6. penyiksaan seksual;

7. eksploitasi seksual;

8. perbudakan seksual; dan

9. kekerasan seksual berbasis elektronik

Baca Juga

DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Selain 9 jenis pidana di atas, Pasal ini juga mengatur kalau beberapa tindakan lain juga termasuk kekerasan seksual. Di antaranya yaitu:

1. perkosaan;

2. perbuatan cabul;

3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

4. perbuatan melanggar kesusilaarr yang
bertentangan dengan kehendak Korban;

5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

6. pemaksaan pelacuran;

7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, UU yang diteken Jokowi ini juga mengatur pidana penjara, denda, sampai dana bantuan bantuan korban. Lampiran lengkap UU ini bisa diakses di laman jdih.setneg.go.id. (Knu)

Baca Juga

Pengesahan UU TPKS Buah Perjuangan Korban Kekerasan Seksual

#UU TPKS #Presiden Jokowi #DPR RI #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP
Wisnu Cipto - 1 jam, 26 menit lalu
Listyo Sigit Tersangka Sadap RI 1, Kasatpres Letjen Ariyo Windutomo Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt KSP
Indonesia
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) & 7 anggota polisi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Cek rincian kasusnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 03 November 2026
Bareskrim Tetapkan Jenderal LSP Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dunia
Malam Halloween Berdarah di AS: 200 Orang Terluka, 76 Tewas Tertembak!
Perayaan Halloween di AS berubah jadi bencana mencekam! 76 orang tewas dan 201 terluka akibat penembakan senjata api selama akhir pekan. Baca ulasannya di sini!
Wisnu Cipto - Senin, 02 November 2026
Malam Halloween Berdarah di AS: 200 Orang Terluka, 76 Tewas Tertembak!
Olahraga
Babak Pertama Persib Bantai Isenmulang 3-0, Luka Menalo Cetak Brace
Hasil babak pertama Persib Bandung vs Isenmulang Kalteng FC! Pangeran Biru unggul telak 3-0 lewat gol Mariano Peralta dan brace Luka Menalo. Cek jalannya laga!
Wisnu Cipto - Minggu, 01 November 2026
Babak Pertama Persib Bantai Isenmulang 3-0, Luka Menalo Cetak Brace
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui proses pidana, tetapi juga harus menyasar izin usaha dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Tindak Lanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Indonesia
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab
Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Olahraga
Hasil ACL Two: Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Balsa Sekulic Borong 2 Gol
Persib Bandung mengalahkan Melbourne Victory 2-0 lewat dua gol Balsa Sekulic pada matchday ketiga Grup E AFC Champions League Two (ACL 2)
Frengky Aruan - Rabu, 28 Oktober 2026
Hasil ACL Two: Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Balsa Sekulic Borong 2 Gol
Indonesia
Daftar Wilayah yang Merasakan Gempa Gunungkidul Magnitudo 5,4 Malam Ini
Gempa bumi magnitudo 5,4 baru saja mengguncang perairan selatan Gunungkidul malam ini, 27 Oktober 2026. Cek info terkini pusat gempa dan daerah yang merasakan di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Oktober 2026
Daftar Wilayah yang Merasakan Gempa Gunungkidul Magnitudo 5,4 Malam Ini
Indonesia
Info Gempa Terkini: Gunungkidul Diguncang Gempa Magnitudo 5,4 Malam Ini, Apakah Aman dari Tsunami?
Gempa Gunungkidul hari ini dengan magnitudo 5,4 guncang wilayah DIY malam ini. Cek rincian info gempa Jogja terkini, lokasi titik pusat lindu, dan peringatan dari BMKG di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Oktober 2026
Info Gempa Terkini: Gunungkidul Diguncang Gempa Magnitudo 5,4 Malam Ini, Apakah Aman dari Tsunami?
Bagikan