DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 April 2022
DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahhkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Willy menyebut RUU TPKS terdiri dari 93 pasal. Regulasi ini, kata Willy, merupakan sebuah aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Baca Juga

Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

"Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik-detik akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," kata Willy.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan lahirnya RUU TPKS adalah sebuah langkah maju. Sebab, RUU ini menjadi payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.

"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual," ujar Willy.

Baca Juga

Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

Setelah Willy menyampaikan laporan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota izin. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum. (Pon)

Baca Juga

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini

#Breaking #UU TPKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Comeback Menang, Persib Bandung Sikat Bhayangkara FC 4-2 untuk Kembali ke Puncak Klasemen
Persib comeback menang atas Bhayangkara FC setelah sempat tertinggal dua gol di babak pertama.
Frengky Aruan - Kamis, 30 April 2026
Hasil Super League 2025/2026: Comeback Menang, Persib Bandung Sikat Bhayangkara FC 4-2 untuk Kembali ke Puncak Klasemen
Olahraga
Klasemen Terbaru Liga Indonesia Super League Setelah Borneo FC Menang 1-0 di Kandang Persik Kediri, Persib Tergusur dari Puncak
Persib Bandung tergusur dari puncak klasemen setelah Borneo FC Samarinda meraih kemenangan atas Persik Kediri.
Frengky Aruan - Rabu, 29 April 2026
Klasemen Terbaru Liga Indonesia Super League Setelah Borneo FC Menang 1-0 di Kandang Persik Kediri, Persib Tergusur dari Puncak
Bagikan