Berikan Kesaksian DPT Invalid, Saksi BPN Mengaku Pernah Diancam


Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)
MerahPutih.com - Sidang ketiga sengketa pilpres masuk dalam agenda mendengarkan kesaksian pemohon. Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum menyebutkan masalah DPT invalid, tidak wajar dan Kartu Keluarga (KK) manipulatif sebanyak 17,5 juta.
Dalam hal ini, Agus bukan tiba-tiba saja hadir di sidang. Sebelumnya ia mengaku telah berdiskusi dengan KPU terkait hal serupa, namun baik KPU mau pun dirinya tak menemukan titik temu yang sama.
“Misalnya, tim kami datang ke lapangan untuk mengecek apakah pemilih yang bersangkutan punya KK atau tidak. Dan kami juga datang ke Dukcapil, setelah dicek ada tapi tidak termutakhirkan oleh KPU. Artinya KPU tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian),” kata Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Baca Juga: Saksi BPN Tiba-Tiba Dipanggil Provos, BW: Anda Bisa Bayangkan Situasinya
Jalan penuh bahaya ditempuh Agus saat sering berdiskusi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan paslon nomor urur 02, Prabowo-Sandi. Bahkan, karena aktifnya ia mengaku pernah mendapatkan ancaman.
"Sekiranya di awal bulan April. Iya betul (ancaman terkait fungsi menjelaskan DPT)," kata Agus Maksum.
Meski mendapat ancaman, Agus mengaku sengaja tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Ia meyakini tim Prabowo-Sandiaga mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya dan memilih (tidak melaporkan)," ujarnya.
Selain Agus Maksum, MK juga mendengarkan kesaksian dari Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari saksi Ahli diantaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (Knu)
Baca Juga: Saksi Prabowo Sebut Ada Temuan KTP Palsu dan 1 Juta Data Invalid
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
