Berikan Kesaksian DPT Invalid, Saksi BPN Mengaku Pernah Diancam

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 19 Juni 2019
Berikan Kesaksian DPT Invalid, Saksi BPN Mengaku Pernah Diancam

Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sidang ketiga sengketa pilpres masuk dalam agenda mendengarkan kesaksian pemohon. Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum menyebutkan masalah DPT invalid, tidak wajar dan Kartu Keluarga (KK) manipulatif sebanyak 17,5 juta.

Dalam hal ini, Agus bukan tiba-tiba saja hadir di sidang. Sebelumnya ia mengaku telah berdiskusi dengan KPU terkait hal serupa, namun baik KPU mau pun dirinya tak menemukan titik temu yang sama.

“Misalnya, tim kami datang ke lapangan untuk mengecek apakah pemilih yang bersangkutan punya KK atau tidak. Dan kami juga datang ke Dukcapil, setelah dicek ada tapi tidak termutakhirkan oleh KPU. Artinya KPU tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian),” kata Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Sidang sengketa pilpres di MK. (Antaranews)
Sidang sengketa pilpres di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Saksi BPN Tiba-Tiba Dipanggil Provos, BW: Anda Bisa Bayangkan Situasinya

Jalan penuh bahaya ditempuh Agus saat sering berdiskusi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan paslon nomor urur 02, Prabowo-Sandi. Bahkan, karena aktifnya ia mengaku pernah mendapatkan ancaman.

"Sekiranya di awal bulan April. Iya betul (ancaman terkait fungsi menjelaskan DPT)," kata Agus Maksum.

Meski mendapat ancaman, Agus mengaku sengaja tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Ia meyakini tim Prabowo-Sandiaga mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya dan memilih (tidak melaporkan)," ujarnya.

Selain Agus Maksum, MK juga mendengarkan kesaksian dari Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari saksi Ahli diantaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (Knu)

Baca Juga: Saksi Prabowo Sebut Ada Temuan KTP Palsu dan 1 Juta Data Invalid

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan