Berikan Kesaksian DPT Invalid, Saksi BPN Mengaku Pernah Diancam
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)
MerahPutih.com - Sidang ketiga sengketa pilpres masuk dalam agenda mendengarkan kesaksian pemohon. Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum menyebutkan masalah DPT invalid, tidak wajar dan Kartu Keluarga (KK) manipulatif sebanyak 17,5 juta.
Dalam hal ini, Agus bukan tiba-tiba saja hadir di sidang. Sebelumnya ia mengaku telah berdiskusi dengan KPU terkait hal serupa, namun baik KPU mau pun dirinya tak menemukan titik temu yang sama.
“Misalnya, tim kami datang ke lapangan untuk mengecek apakah pemilih yang bersangkutan punya KK atau tidak. Dan kami juga datang ke Dukcapil, setelah dicek ada tapi tidak termutakhirkan oleh KPU. Artinya KPU tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian),” kata Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Baca Juga: Saksi BPN Tiba-Tiba Dipanggil Provos, BW: Anda Bisa Bayangkan Situasinya
Jalan penuh bahaya ditempuh Agus saat sering berdiskusi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan paslon nomor urur 02, Prabowo-Sandi. Bahkan, karena aktifnya ia mengaku pernah mendapatkan ancaman.
"Sekiranya di awal bulan April. Iya betul (ancaman terkait fungsi menjelaskan DPT)," kata Agus Maksum.
Meski mendapat ancaman, Agus mengaku sengaja tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Ia meyakini tim Prabowo-Sandiaga mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya dan memilih (tidak melaporkan)," ujarnya.
Selain Agus Maksum, MK juga mendengarkan kesaksian dari Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari saksi Ahli diantaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (Knu)
Baca Juga: Saksi Prabowo Sebut Ada Temuan KTP Palsu dan 1 Juta Data Invalid
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi