Berikan Kesaksian DPT Invalid, Saksi BPN Mengaku Pernah Diancam

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 19 Juni 2019
Berikan Kesaksian DPT Invalid, Saksi BPN Mengaku Pernah Diancam

Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang ketiga sengketa pilpres masuk dalam agenda mendengarkan kesaksian pemohon. Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum menyebutkan masalah DPT invalid, tidak wajar dan Kartu Keluarga (KK) manipulatif sebanyak 17,5 juta.

Dalam hal ini, Agus bukan tiba-tiba saja hadir di sidang. Sebelumnya ia mengaku telah berdiskusi dengan KPU terkait hal serupa, namun baik KPU mau pun dirinya tak menemukan titik temu yang sama.

“Misalnya, tim kami datang ke lapangan untuk mengecek apakah pemilih yang bersangkutan punya KK atau tidak. Dan kami juga datang ke Dukcapil, setelah dicek ada tapi tidak termutakhirkan oleh KPU. Artinya KPU tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian),” kata Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Sidang sengketa pilpres di MK. (Antaranews)
Sidang sengketa pilpres di MK. (Antaranews)

Baca Juga: Saksi BPN Tiba-Tiba Dipanggil Provos, BW: Anda Bisa Bayangkan Situasinya

Jalan penuh bahaya ditempuh Agus saat sering berdiskusi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan paslon nomor urur 02, Prabowo-Sandi. Bahkan, karena aktifnya ia mengaku pernah mendapatkan ancaman.

"Sekiranya di awal bulan April. Iya betul (ancaman terkait fungsi menjelaskan DPT)," kata Agus Maksum.

Meski mendapat ancaman, Agus mengaku sengaja tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Ia meyakini tim Prabowo-Sandiaga mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya dan memilih (tidak melaporkan)," ujarnya.

Selain Agus Maksum, MK juga mendengarkan kesaksian dari Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari saksi Ahli diantaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (Knu)

Baca Juga: Saksi Prabowo Sebut Ada Temuan KTP Palsu dan 1 Juta Data Invalid

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan