Berikan Kesaksian DPT Invalid, Saksi BPN Mengaku Pernah Diancam
Majelis Hakim sidang perkara pilpres. (Antaranews)
MerahPutih.com - Sidang ketiga sengketa pilpres masuk dalam agenda mendengarkan kesaksian pemohon. Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum menyebutkan masalah DPT invalid, tidak wajar dan Kartu Keluarga (KK) manipulatif sebanyak 17,5 juta.
Dalam hal ini, Agus bukan tiba-tiba saja hadir di sidang. Sebelumnya ia mengaku telah berdiskusi dengan KPU terkait hal serupa, namun baik KPU mau pun dirinya tak menemukan titik temu yang sama.
“Misalnya, tim kami datang ke lapangan untuk mengecek apakah pemilih yang bersangkutan punya KK atau tidak. Dan kami juga datang ke Dukcapil, setelah dicek ada tapi tidak termutakhirkan oleh KPU. Artinya KPU tidak melakukan coklit (pencocokan dan penelitian),” kata Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Baca Juga: Saksi BPN Tiba-Tiba Dipanggil Provos, BW: Anda Bisa Bayangkan Situasinya
Jalan penuh bahaya ditempuh Agus saat sering berdiskusi terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan paslon nomor urur 02, Prabowo-Sandi. Bahkan, karena aktifnya ia mengaku pernah mendapatkan ancaman.
"Sekiranya di awal bulan April. Iya betul (ancaman terkait fungsi menjelaskan DPT)," kata Agus Maksum.
Meski mendapat ancaman, Agus mengaku sengaja tidak melaporkan ke aparat kepolisian. Ia meyakini tim Prabowo-Sandiaga mampu memberikan perlindungan terhadap dirinya.
"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya dan memilih (tidak melaporkan)," ujarnya.
Selain Agus Maksum, MK juga mendengarkan kesaksian dari Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida Arianti, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sedangkan dari saksi Ahli diantaranya Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. (Knu)
Baca Juga: Saksi Prabowo Sebut Ada Temuan KTP Palsu dan 1 Juta Data Invalid
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan