Berbagai Pengeluaran yang Bisa Ditekan agar Biaya Haji Turun


Ilustrasi Jemaah calon haji Indonesia. (Foto: Kemenag)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), An’im Falachuddin mengatakan masih ada celah agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa turun. Salah satunya dengan mencoret sejumlah pengeluaran yang tidak efisien.
Menurut Gus An’im, ada beberapa pembiayaan yang bisa ditekan. Misalnya biaya penerbangan agar lebih murah tanpa mengurangi kualitas pesawat yang akan digunakan untuk mengakomodir jamaah haji ke tanah suci.
"Saya kira harus dibicarakan lebih lanjut agar biaya penerbangan dan akomodasi lebih murah untuk langkah-langkah selanjutnya,” kata Gus An'im, dikutip Jumat (3/1).
Selain pos biaya penerbangan, kata Gus An’im pengeluaran katering juga bisa diefesienkan tanpa mengurangi kualitas. Dikatakannya, pada prinsipnya katering jamaah harus memenuhi kecukupan gizi dan kebersihan serta bisa dikonsumsi jamaah haji lanjut usia yang memiliki kebutuhan tertentu.
"Katering juga bisa ditekan lagi harganya tapi tidak mengurangi kualitas,” ujarnya.
Baca juga:
PKB, lanjut Gus An’im sepakat jika pembiayaan yang dikeluarkan jamaah haji 60 persen, sedangkan pembiayaan dari nilai manfaatnya 40 persen.
"Kalau bisa 50 : 50 untuk biaya yang dikeluarkan jamaah haji dan pengeluaran dari nilai manfaat,” imbuhnya.
Ia meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan terobosan terkait pembiayaan haji sehingga dalam jangka panjang biaya haji tidak semakin membebani jamaah haji Indonesia.
"BPKH dipisah dari Kemenag untuk bisa berikan investasi tapi malah belum terlihat hasilnya,” sambungnya.
Menurutnya, biaya yang juga bisa ditekan adalah meminimalisir pelaksanaan manasik oleh Kemenag kepada jamaah haji. Hal ini karena Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kerap melakukan manasik haji bahkan tidak hanya jelang keberangkatan tapi rutin dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Sebaiknya, kata Gus An'im, manasik haji yang dilakukan oleh Kemenag, diberikan juga kepada jamaah haji cadangan yang kerap kali tidak sempat mengikuti pelaksanaan manasik haji karena pemberitahuan keberangkatan yang mendadak.
Baca juga:
Soal Pembatasan Usia Haji, Kemenag Tunggu Surat Resmi Kerajaan Arab Saudi
"Setidaknya pas ada panggilan haji, walaupun cadangan, tetap dilakukan pemberikan kegiatan manasik,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
