Kemenkes Teliti Kandungan Sirop Cari Pemicu Utama Gangguan Ginjal Akut


Gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo Farmatama Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan terus melakukan penelitian terhadap penyebab gangguan ginjal akut di Indonesia. Diduga penyebab gagal ginjal itu salah satunya keracunan, bisa dari makanan, minuman, dan obat-obatan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI masih mengembangkan sejumlah kemungkinan lain penyebab gangguan ginjal akut.
Baca Juga:
Dua Perusahaan Bantah Produknya Sebabkan Ratusan Anak Gangguan Ginjal Akut
"Kandungan obat sirop harus betul-betul diteliti untuk mengetahui mana yang bisa menyebabkan keracunan pada ginjal. Setelah hasil penelitian keluar, BPOM punya tanggung jawab untuk mengevaluasi," katanya.
Di sisi lain, pemerintah sudah menjalankan beberapa kebijakan untuk mencegah penambahan korban gangguan ginjal akut.
Syahril mengatakan, pemerintah sudah menghentikan sementara penggunaan obat sirop untuk anak sebagai langkah cepat untuk mencegah kasus baru.
"Untuk yang sudah sakit, kami melakukan tindakan salah satunya dengan hemodialisa dan pemberian antidotum, zat penawar," ujarnya.
Dia mengatakan, 10 dari 11 pasien gangguan ginjal akut yang dirawat di RSCM semakin membaik setelah diberi Antidotum Fomepizole. Pemberian Fomepizole sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO).
Data menunjukkan pemberian Fomepizole pada pasien gangguan ginjal akut yang diduga disebabkan oleh intoksikasi memiliki efektivitas hingga di atas 90 persen.
"Tidak ada kematian dan tidak ada perburukan lebih lanjut. Anak tersebut sudah dapat mengeluarkan air kecil atau air seni. Dan dari hasil pemeriksaan laboratorium, kadar etilen glikol dari 10 anak tersebut sudah tidak terdeteksi zat berbahaya," ujarnya.
BPOM resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.
Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang diduga akibat keracunan kandungan dalam obat sirop. (Knu)
Baca Juga:
Obat Gangguan Ginjal Akut Didistribusikan Langsung ke Rumah Sakit
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gaya Hidup Picu Gagal Ginjal di Kalangan Remaja, DPR Desak Solusi Tunggakan BPJS

Nam Yoon-su Melakukan Donor Ginjal, Bagaimana Pemulihan hingga Pantangannya?

Pasien Penyakit Ginjal Kronis Butuh Terapi Obat Anemia

Pasien Ginjal Disarankan Lakukan Konsultasi saat Ingin Berpuasa

Polisi Periksa Kesehatan Korban TPPO Jual Beli Ginjal

Polri Ungkap Oknum Polisi Terlibat Transaksi Jual Beli Ginjal di RS Pemerintah Kamboja

Mensos: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut

Pasien Gagal Ginjal Rentan Terkena Anemia

“Peningkatan Pelayanan JKN bagi Pasien Dialisis”, Transparansi Antarsesama

Wapres Minta Kemenkes Beri Santunan Pasien Gangguan Ginjal Akut
