Headline

Belum Ada Payung Hukum untuk Ekonomi Kerakyatan, DPR Ajukan UU Kewirausahaan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 21 Oktober 2018
Belum Ada Payung Hukum untuk Ekonomi Kerakyatan, DPR Ajukan UU Kewirausahaan

Petugas melayani nasabah dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor BNI Cabang Melawai, Jakarta (Foto Antara/Yudhi Mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Geliat ekonomi kerakyatan yang terwujud dalam usaha kecil dan menengah sebetulnya belum memiliki payung hukum yang jelas. Anggota Komisi VI DPR RI, Eka Sastra mendorong terbentuknya Undang-undang tentang kewirausahaan karena regulasi tersebut dinilai dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha dan memberi jaminan terhadap pengusaha pemula.

"Kita belum memiliki regulasi terkait kewirausahaan, sehingga ini yang pertama, keberadaan regulasi tersebut sangat diperlukan terlebih pengusaha pemula yang minim modal," katanya di Cianjur, Minggu (21/10).

Regulasi terkait kewirausahaan tersebut sudah menjadi usulan sejak dia belum masuk ke parlemen. Saat ini, regulasi tentang kewirausahaan sedang dalam tahapan penyusunan dan ditargetkan dapat ditetapkan dalam waktu dekat.

Ia menuturkan, dalam UU Kewirausahaan akan diatur terkait pengusaha pemula dan bermodal kecil untuk didorong agar tetap menjalankan usaha dan lebih berkembang dengan jaminan permodalan yang lebih mudah.

Ilustrasi
Ilustrasi ekonomi kerakyatan (ANTARA FOTO)

"Selama ini banyak pengusaha pemula yang sulit dan kembali mengurungkan niatnya untuk berwirausaha karena permodalan. Untuk meminjam ke bank dan lainnya mereka harus memiliki jaminan, sementara kondisinya sangat terbatas," ucapnya.

Pihaknya sebagaimana dilansir Antara mendorong regulasi segera ditetapkan agar pengusaha di Indonesia dapat terus bertambah karena dengan semakin banyak pelaku usaha, semakin membaik perekonomian di negeri ini.

Pemuda diharapkan tidak terpaku menjadi pegawai ketika lulus sekolah, tapi lebih memilih berwirausaha sebagai tujuan untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi kebutuhan.

"Persentase pengusaha di Indonesia, termasuk di Cianjur dapat meningkat dengan adanya regulasi tersebut agar perekonomian lebih sehat, usaha tidak lagi dikuasai segelintir pengusaha yang memang sudah besar," pungkas Eka Sastra.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Diwarnai Hattrick Rivaldo Todd Ferre, Timnas U-19 Kalah Tipis dari Qatar

#Pemerataan Ekonomi #Wirausaha #Anggota DPR #UKM/UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan