Belum Ada Caleg Mendaftar ke KPU di Hari Kedua Pendaftaran

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Belum Ada Caleg Mendaftar ke KPU di Hari Kedua Pendaftaran

Anggota KPU, Idham Holik. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hingga hari kedua masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima ada partai politik yang mendaftarkan nama anggota. Adapun proses pendafataran caleg akan berlangsung hingga 14 Mei 2023.

"Di hari kedua belum ada, hari pertama juga demikian," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (2/5).

Baca Juga:

KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023

Menurutnya dari 700 orang bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran di 38 provinsi yang telah mendaftar baru 14 orang. Mereka pun mendaftar di 11 KPU provinsi.

"Pada hari pertama dan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat nasional kapan mereka akan mengajukan daftar caleg," ujarnya.

KPU RI, mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI, agar dapat menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI minimal sehari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut.

Baca Juga:

KPU Tegaskan Verifikasi Ulang Partai Prima Berlangsung Adil

"Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI," ujarnya.

Idham menjelaskan bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPR RI, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU," jelasnya.

Diprediksi pendaftaran baru akan ramai mendekati hari terakhir pendaftaran. (Knu)

Baca Juga:

KPU Dirikan 128 PPLN, Afganistan dan Korut Tidak Dibentuk

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024 #Pendaftaran Caleg 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan