Belum Ada Caleg Mendaftar ke KPU di Hari Kedua Pendaftaran
Anggota KPU, Idham Holik. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Hingga hari kedua masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima ada partai politik yang mendaftarkan nama anggota. Adapun proses pendafataran caleg akan berlangsung hingga 14 Mei 2023.
"Di hari kedua belum ada, hari pertama juga demikian," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (2/5).
Baca Juga:
Menurutnya dari 700 orang bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran di 38 provinsi yang telah mendaftar baru 14 orang. Mereka pun mendaftar di 11 KPU provinsi.
"Pada hari pertama dan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat nasional kapan mereka akan mengajukan daftar caleg," ujarnya.
KPU RI, mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI, agar dapat menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI minimal sehari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut.
Baca Juga:
"Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI," ujarnya.
Idham menjelaskan bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPR RI, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU," jelasnya.
Diprediksi pendaftaran baru akan ramai mendekati hari terakhir pendaftaran. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN