Belum Ada Caleg Mendaftar ke KPU di Hari Kedua Pendaftaran

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Belum Ada Caleg Mendaftar ke KPU di Hari Kedua Pendaftaran

Anggota KPU, Idham Holik. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hingga hari kedua masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima ada partai politik yang mendaftarkan nama anggota. Adapun proses pendafataran caleg akan berlangsung hingga 14 Mei 2023.

"Di hari kedua belum ada, hari pertama juga demikian," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (2/5).

Baca Juga:

KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023

Menurutnya dari 700 orang bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran di 38 provinsi yang telah mendaftar baru 14 orang. Mereka pun mendaftar di 11 KPU provinsi.

"Pada hari pertama dan (hari) ini kami masih menunggu partai politik di tingkat nasional kapan mereka akan mengajukan daftar caleg," ujarnya.

KPU RI, mengimbau kepada pimpinan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI, agar dapat menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi kepada KPU RI minimal sehari sebelum pengajuan atau pendaftaran tersebut.

Baca Juga:

KPU Tegaskan Verifikasi Ulang Partai Prima Berlangsung Adil

"Agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik yang datang ke KPU RI untuk menyerahkan daftar calon anggota DPR RI," ujarnya.

Idham menjelaskan bagi partai politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPR RI, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan telah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU," jelasnya.

Diprediksi pendaftaran baru akan ramai mendekati hari terakhir pendaftaran. (Knu)

Baca Juga:

KPU Dirikan 128 PPLN, Afganistan dan Korut Tidak Dibentuk

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024 #Pendaftaran Caleg 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan