KPU Tegaskan Verifikasi Ulang Partai Prima Berlangsung Adil
Pengawasan data keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh tim pengawas pemilu. (ANTARA/HO.Bawaslu.)
MerahPutih.com - Partai Prima telah menyampaikan dan menduga KPU tidak bersikap adil, profesional, dan cermat dalam menjalankan putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 untuk memberikan kesempatan kepada partai tersebut dalam melakukan verifikasi faktual ulang atau perbaikan.
Bahkan, mereka juga menduga dalam melakukan verifikasi faktual ulang itu KPU diintervensi oleh kekuatan politik besar yang tidak menginginkan Prima lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menjalankan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"KPU bekerja sesuai dengan aturan. Dalam situasi ini, KPU melaksanakan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang," kata Hasyim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kesempatan tersebut (verifikasi administrasi dan faktual ulang) telah diberikan KPU dan situasi di lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," jelasnya.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Usai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.
Hal tersebut diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3).
Baca Juga:
KPU Sebut Verifikasi Administrasi Partai Prima Penuhi Syarat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol