KPU Tegaskan Verifikasi Ulang Partai Prima Berlangsung Adil
Pengawasan data keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh tim pengawas pemilu. (ANTARA/HO.Bawaslu.)
MerahPutih.com - Partai Prima telah menyampaikan dan menduga KPU tidak bersikap adil, profesional, dan cermat dalam menjalankan putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 untuk memberikan kesempatan kepada partai tersebut dalam melakukan verifikasi faktual ulang atau perbaikan.
Bahkan, mereka juga menduga dalam melakukan verifikasi faktual ulang itu KPU diintervensi oleh kekuatan politik besar yang tidak menginginkan Prima lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam menjalankan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"KPU bekerja sesuai dengan aturan. Dalam situasi ini, KPU melaksanakan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang," kata Hasyim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kesempatan tersebut (verifikasi administrasi dan faktual ulang) telah diberikan KPU dan situasi di lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," jelasnya.
Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.
Usai dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.
Hal tersebut diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3).
Baca Juga:
KPU Sebut Verifikasi Administrasi Partai Prima Penuhi Syarat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?