Beli BBM Ternyata Juga Kena Pajak: Masyarakat Sebagai Pembayar, Penyedia Jadi Pemungut

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 20 April 2025
Beli BBM Ternyata Juga Kena Pajak: Masyarakat Sebagai Pembayar, Penyedia Jadi Pemungut

Ilustrasi. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dikenakan pajak oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan memberlakukan pajak serupa bagi kendaraan yang mengisi bensin.

Ketentuan mengenai pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," demikian informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang diakses pada Minggu (20/4).

Baca juga:

SPBU Nakal Pengoplos BBM di Bali dan Jateng Ditutup, Pertamina Dorong Kasus Dibawa ke Polisi

Bapenda menjelaskan bahwa PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

"Jadi, setiap kali Anda mengisi BBM, di dalamnya sudah termasuk PBBKB. Subjek pajak PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu kita sebagai pengisi BBM!" tegas Bapenda.

"Pihak yang wajib membayar PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan pajak ini dilakukan secara langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.

Besaran PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar.

Baca juga:

BPH Migas Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Dengan Aplikasi

"Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum, di mana tarif PBBKB hanya sebesar 50 persen dari tarif normal atau 5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum agar lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Lebih lanjut, Bapenda menekankan bahwa PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

"Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," pungkasnya.

#BBM #Pajak #Bahan Bakar Minyak
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
QR Code MyPertamina Bakal Berubah-ubah, BPH Migas Perketat Pembelian BBM Subsidi
Pemerintah akan mengubah QR Code di MyPertamina. Nantinya, pembelian BBM subsidi akan diperketat.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
QR Code MyPertamina Bakal Berubah-ubah, BPH Migas Perketat Pembelian BBM Subsidi
Fun
BAIC BJ30 Hybrid Jadi Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM, Konsumsi Tembus 15,5 Km per Liter!
BAIC BJ30 Hybrid bisa menjadi solusi di tengah kenaikan harga BBM. Konsumsi BBM mobil ini menembus 15,5 km per liter.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
BAIC BJ30 Hybrid Jadi Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM, Konsumsi Tembus 15,5 Km per Liter!
Indonesia
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Pemerintah memastikan harga Pertalite dan Biosolar tidak naik. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Naik, Bahlil Ungkap Alasannya
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bagi Kelas Menengah
Meski merestui penyesuaian harga komersial, DPR bersama Pemerintah fokus mengunci stabilitas harga BBM subsidi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Dampak Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Bagi Kelas Menengah
Indonesia
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Selisih harga semakin lebar antara Pertamax dan Pertalite berpotensi mengubah perilaku konsumen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Harga Pertamax 92 Naik, Bisa Bikin Warga Beralih ke Pertalite
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Indonesia
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
KAI mencatat pengangkutan lebih dari 1 juta ton BBM hingga Mei 2026. Peran kereta api dalam distribusi energi dinilai semakin penting untuk menjaga kelancaran pasokan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
Indonesia
Harga Pertamax Melonjak, Pertalite Jadi 'Buruan' dan Rentan Disalahgunakan
Pengamat kebijakan publik menilai kenaikan harga Pertamax berpotensi memicu perpindahan konsumen ke Pertalite dan meningkatkan beban subsidi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Harga Pertamax Melonjak, Pertalite Jadi 'Buruan' dan Rentan Disalahgunakan
Bagikan