Beli BBM Ternyata Juga Kena Pajak: Masyarakat Sebagai Pembayar, Penyedia Jadi Pemungut

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 20 April 2025
Beli BBM Ternyata Juga Kena Pajak: Masyarakat Sebagai Pembayar, Penyedia Jadi Pemungut

Ilustrasi. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dikenakan pajak oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan memberlakukan pajak serupa bagi kendaraan yang mengisi bensin.

Ketentuan mengenai pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," demikian informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang diakses pada Minggu (20/4).

Baca juga:

SPBU Nakal Pengoplos BBM di Bali dan Jateng Ditutup, Pertamina Dorong Kasus Dibawa ke Polisi

Bapenda menjelaskan bahwa PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

"Jadi, setiap kali Anda mengisi BBM, di dalamnya sudah termasuk PBBKB. Subjek pajak PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu kita sebagai pengisi BBM!" tegas Bapenda.

"Pihak yang wajib membayar PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan pajak ini dilakukan secara langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.

Besaran PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar.

Baca juga:

BPH Migas Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Dengan Aplikasi

"Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum, di mana tarif PBBKB hanya sebesar 50 persen dari tarif normal atau 5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum agar lebih terjangkau," jelas Bapenda.

Lebih lanjut, Bapenda menekankan bahwa PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.

"Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," pungkasnya.

#BBM #Pajak #Bahan Bakar Minyak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
Apa Itu D100 Sawit? Ini Pengertian, Sejarah, Bedanya dengan Biodiesel
Kehadiran D100 membuktikan potensi besar minyak sawit dalam memperkuat ketahanan energi nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Agustus 2026
Apa Itu D100 Sawit? Ini Pengertian, Sejarah, Bedanya dengan Biodiesel
Indonesia
Warga Tercatat Desil 10 Bakal Segera Rasakan Pembatasan BBM Subsidi
Pemerintah menganggarkan subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun, atau sekitar 65,87 persen dari total anggaran subsidi dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 318,9 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Warga Tercatat Desil 10 Bakal Segera Rasakan Pembatasan BBM Subsidi
Indonesia
Pertamina Jaga Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Gempa Flores, Siapkan Rute Alternatif
Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan BBM untuk pembangkit dan layanan vital di wilayah terdampak gempa Flores tetap tersedia serta menyiapkan rute alternatif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Gempa Flores, Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Update Terbaru Harga BBM Per 17 Agustus 2026 saat HUT RI
Shell V-Power Diesel mencatatkan penyesuaian terakhir pada awal bulan dari tarif sebelumnya Rp21.340 per liter
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Agustus 2026
Update Terbaru Harga BBM Per 17 Agustus 2026 saat HUT RI
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Bagikan