Beli BBM Ternyata Juga Kena Pajak: Masyarakat Sebagai Pembayar, Penyedia Jadi Pemungut

Ilustrasi. ANTARA/HO-Pertamina
Merahputih.com - Sebagian besar masyarakat tidak menyadari bahwa setiap pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dikenakan pajak oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan memberlakukan pajak serupa bagi kendaraan yang mengisi bensin.
Ketentuan mengenai pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Salah satu jenis pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)," demikian informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang diakses pada Minggu (20/4).
Baca juga:
SPBU Nakal Pengoplos BBM di Bali dan Jateng Ditutup, Pertamina Dorong Kasus Dibawa ke Polisi
Bapenda menjelaskan bahwa PBBKB berlaku untuk semua jenis bahan bakar, baik cair maupun gas, yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
"Jadi, setiap kali Anda mengisi BBM, di dalamnya sudah termasuk PBBKB. Subjek pajak PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu kita sebagai pengisi BBM!" tegas Bapenda.
"Pihak yang wajib membayar PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan pajak ini dilakukan secara langsung oleh penyedia bahan bakar," imbuhnya.
Besaran PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar.
Baca juga:
"Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum, di mana tarif PBBKB hanya sebesar 50 persen dari tarif normal atau 5 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum agar lebih terjangkau," jelas Bapenda.
Lebih lanjut, Bapenda menekankan bahwa PBBKB hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
"Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta," pungkasnya.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Viral Warga Isi Bensin Diduga Bercampur Air di Kebon Nanas, Begini Tanggapan Pertamina

Menilik SPBU Shell Layani Pengisian BBM di Tengah Kekosongan Stok Bahan Bakar

BBM di SPBU Swasta Langka, Bahlil Tegaskan Sudah Naikkan Kuota Impor Sampai 1,1 Juta Kiloliter

Prabowo Panggil Menteri Bahas BBM Langka di SPBU Swasta, Cari Solusi Ketersedian Bahan Bakar

Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya

Bahlil Minta SPBU Swasta yang Alami Kelangkaan BBM Kolaborasi dengan Pertamina, Tetap Dikontrol Negara karena Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak

Shell Bantah Pegawainya Kena PHK karena BBM Langka, hanya Dilakukan Penyesuaian Jam Kerja

Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian

BBM SPBU Swasta Kelangkaan , Kementerian ESDM Tetap Ingin Pertamina Jadi Pemasok
