Belasan Iklan Rokok Ditertibkan Satpol PP Petojo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 September 2021
Belasan Iklan Rokok Ditertibkan Satpol PP Petojo

Ilustrasi - Pekerja melepas lelah dekat larangan merokok di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA/M Agung Rajasa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah iklan rokok baik di spanduk, banner dan poster ditertibkan oleh Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pencopotan itu sebagai tindak lanjut Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

"Belasan spanduk iklan rokok kami tertibkan dan disita," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan Partinah saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Baca Juga:

Wagub DKI: Warung yang Jual Rokok ke Anak-Anak Didenda Rp 50 Juta

Aksi bersih-bersih iklan rokok itu, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 6 spanduk iklan rokok, 2 banner dan 4 poster tempelan. Belasan iklan rokok disita dan dibawa ke posko Kecamatan Gambir.

Tina menuturkan, aksi bersih-bersih iklan rokok dilakukan di Jalan Suryopranoto, Jalan Cideng Timur Raya, Jalan Tanah Abang, Jalan Persatuan Guru dan Tanah Abang, dengan mengerahkan 5 anggota satpol PP.

"Penertiban spanduk iklan rokok salah satunya di swalayan, di Jalan Persatuan Guru, ini menindaklanjuti aduan warga melalui Citizen Relation Management CRM," pungkas Tina.

Sehelai kain putih menutupi etalase rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Sehelai kain putih menutupi etalase rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarket ataupun minimarket sebagai tindak lanjut Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Satpol PP DKI juga kini melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang.

Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di ibu kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.

Baca Juga:

Jalankan Instruksi Anies, Satpol PP DKI Copot Iklan Rokok di Supermarket

Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini, Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.

Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran. (Asp)

Baca Juga:

Lindungi Warga dari Asap Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak

#Larangan Merokok #Kasatpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Satpol PP DKI mengakui luasnya wilayah Jakarta dan minimnya personel membuat aksi penjambretan sulit dicegah secara maksimal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Satpol PP DKI Akui Kekurangan Personel untuk Awasi Maraknya Begal dan Jambret
Indonesia
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Di tingkat kelurahan, jumlah anggota Satpol PP rata-rata hanya berkisar 7 hingga 10 orang, sedangkan tuntutan pengamanan dan penertiban berlangsung 24 jam.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
35 Petugas Satpol PP DKI Meninggal Dunia di 2025, Disebut Beban Kerjanya Berat
Dunia
Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Rancangan Undang-Undang Tembakau dan Vape bertujuan mencegah siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, yang kini berusia 17 tahun, untuk mulai merokok.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
 Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Indonesia
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi atau woro-woro menggunakan pengeras suara untuk mengingatkan warga mengenai larangan parkir liar dan aktivitas ilegal lainnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Satpol PP DKI Segera Koordinasi dengan Polisi Jika Ada Kejadian Viral, Partisipasi Aktif Warga Jadi Faktor Penting
Indonesia
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Selain menyasar tukang parkir tanpa izin, operasi gabungan turut menjangkau tujuh pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang tersebut terbukti melanggar aturan dengan berjualan bukan pada tempat peruntukannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus
Indonesia
Warga Jakarta Jangan Tawuran! 1.900 Satpol PP Siap 'Nongkrong' di 43 Titik Rawan Selama Ramadan
Jadwal razia sengaja dirahasiakan agar target tidak mengetahui rencana petugas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Warga Jakarta Jangan Tawuran! 1.900 Satpol PP Siap 'Nongkrong' di 43 Titik Rawan Selama Ramadan
Indonesia
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah sahur di rumah masing-masing atau di lokasi yang tidak mengganggu ketentraman publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Indonesia
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Mujiyono menilai tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Februari 2026
DPRD DKI Harap Kerja Satpol PP Tertibkan Atribut di Flyover Tidak Musiman
Indonesia
Flyover Jakarta Haram Buat Spanduk, Satpol PP Kerahkan Ribuan Personel Sikat Baliho yang Bahayakan Nyawa
Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan di sarana prasarana publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
Flyover Jakarta Haram Buat Spanduk, Satpol PP Kerahkan Ribuan Personel Sikat Baliho yang Bahayakan Nyawa
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Bagikan