Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 1.950 personel untuk peningkatan kebersihan dan estetika kota.
Langkah ini difokuskan pada sterilisasi atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun partai politik di 93 titik jembatan layang (flyover) di seluruh wilayah Jakarta guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Sterilisasi 93 Flyover dan Sanksi Internal
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa seluruh jajaran di tingkat kota hingga kelurahan wajib memastikan flyover bersih dari segala bentuk spanduk, baliho, dan atribut lainnya.
Baca juga:
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta
Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan di sarana prasarana publik.
“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” tegas Satriadi, Kamis (12/2).
Ia tidak segan untuk memberikan teguran keras kepada jajaran wilayah yang terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. Berdasarkan data pemetaan, terdapat 93 flyover yang menjadi prioritas utama pengawasan karena kerap disalahgunakan sebagai tempat pemasangan atribut liar.
Prosedur Humanis dan Zona Terlarang
Meski bertindak tegas, Satriadi menginstruksikan agar seluruh proses penertiban tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang humanis. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk memberikan pemahaman kepada pengurus partai politik dan ormas mengenai kebijakan sterilisasi ini.
Baca juga:
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” ujar Satriadi.
Ia menambahkan bahwa barang-barang hasil penertiban akan diamankan di kantor kecamatan terdekat untuk kemudian diambil kembali oleh pemiliknya setelah diberikan pembinaan.
Satriadi juga mengingatkan bahwa terdapat kawasan "White Area" yang mutlak harus bersih dari atribut, meliputi ruas jalan utama Sudirman-Thamrin serta kawasan Medan Merdeka di sekitar Monas. Sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut di lokasi yang diizinkan hanya boleh dilakukan maksimal empat hari sebelum kegiatan dan harus dicopot dua hari setelah acara usai.