MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta tengah menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarker ataupun minimarket sebagai tindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Salah satu teknis penertiban nya memang dengan cara pencopotan iklan rokok dan ada juga dengan cara menutup produk rokok menggunakan kain putih," ucap Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI, Muhammadong di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca Juga
Pemprov DKI Tutup Pajangan Rokok di Minimarket, Wagub: Bukan Berarti Melarang
Sedangkan bagi iklan rokok yang berada di tembok, lanjut Muhammadong, dilakukan pengecatan atau ditutup dengan stiker.
Satpol PP DKI juga sekarang sedang melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 Pergub 148 Tahun 2017.
Namun, Satpol PP DKI belum berani menertibkan iklan Vape dan Permen Rokok, karena belum ada aturan hukum yang menguatkan pencopotan atau penempelan stiker. Vape sendiri belum ada aturan yang mengaturnya apakah masuk dalam golongan rokok atau tidak.
Satpol PP DKI berharap segera ada perubahan aturan terkait rokok dengan menambahkan vape dan permen untuk memudahkan kita melakukan penindakan.
"Untuk vape dan permen rokok kami belum dapat melakukan penindakannya," ucapnya.
Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.
tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.
Sesuai Sergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 itu, Satpol PP DKI diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil. (Asp)
Baca Juga
Lindungi Warga dari Asap Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak