MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan kepada warung-warung di ibu kota untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak. Jika terbukti melanggar bakal dikenakan sanksi denda yang tidak sedikit.
"Nanti bagi toko warung yang menjual rokok bagi anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp 50 juta," ucap Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/9)
Baca Juga
Jalankan Instruksi Anies, Satpol PP DKI Copot Iklan Rokok di Supermarket
Riza mengungkapkan, penjualan rokok kepada anak-anak melanggar aturan yang sudah dibuat Pemerintah. Ia pun meminta pada toko tidak jual rokok ke anak di bawah umur.
"Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," paparnya.
Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta saat ini tengah menggencarkan pencopotan iklan rokok di supermarker ataupun minimarket sebagai tindaklanjuti Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Satpol PP DKI juga kini melaksanakan giat penertiban reklame iklan rokok yang berada pada media luar ruang maupun media dalam ruang.
Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.
Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran. (Asp)
Baca Juga
Lindungi Warga dari Asap Rokok, Anies Minta Gedung Tak Sediakan Asbak