Belanja Naik, Defisit Anggaran 2024 Rp 522,82 Triliun
Uang Rupiah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 untuk selanjutnya dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, pembahasan tingkat I RUU APBN 2024 telah selesai dan disetujui, sehingga dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.
Baca Juga:
Fraksi Partai Demokrat Minta Pemerintah Efektifkan Kebijakan APBN
"Dalam rapat kerja ini, pengambilan keputusan tingkat I dapat kita bawa ke tingkat II dalam sidang paripurna pada 21 September 2023," kata Said.
Ia memaparkan, terdapat beberapa perubahan pada kesepakatan yang disetujui dengan RAPBN 2024.
Pendapatan negara naik menjadi Rp 2.802,29 triliun dari usulan sebesar Rp 2.781,31 triliun. Perubahan terjadi pada penerimaan pajak yang bertambah sebesar Rp 2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 18,98 triliun.
Belanja negara mengalami perubahan sebesar Rp 20,98 triliun atas pertambahan anggaran belanja pemerintah pusat, dengan perubahan anggaran belanja K/L sebesar Rp 3,79 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 17,18 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan belanja K/L mempertimbangkan berbagai program nasional, seperti Pemilu 2024, penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN), akselerasi transformasi ekonomi, kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri sebesar 8 persen, penggunaan produk-produk dalam negeri dalam pelaksanaan belanja K/L, serta bantuan sosial yang perlu diarahkan untuk makin tepat sasaran dan adaptif.
Sementara belanja non K/L mempertimbangkan pembayaran pensiunan yang dinaikkan sebesar 12 persen, pemberian subsidi dan kompensasi, serta cadangan anggaran pendidikan.
Dengan postur tersebut, defisit anggaran 2024 yang disepakati yaitu senilai Rp 522,82 triliun atau 2,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
APBN, kata Sri, ke depan akan terus ditingkatkan efektivitasnya agar dapat terus melaksanakan tugas, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam melindungi rakyat dari berbagai guncangan.
"APBN juga terus diperkuat untuk memastikan pemulihan dan pembangunan ekonomi yang berdasarkan keadilan dan kesejahteraan dapat terus dijalankan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
DPR Gelar Rapat Paripurna RUU APBN 2023 dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Tahun 2025 di Indonesia
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR Sentil Kemenkeu Buntut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp 479,7 Triliun
Kemendiktisaintek Perjuangkan Insentif Riset Langsung Dari APBN Pada Peneliti
RI Rawan Bencana & Kecelakaan, Basarnas Usul Bentuk Dana Kedaruratan SAR Nasional di Luar APBN Reguler
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Laksanakan Redenominasi Rupiah
Menko Airlangga Malah Senang Emas Sumbang Inflasi Terbesar, Ini Alasannya
Harga Emas Perhiasan Picu Lonjakan Inflasi RI, Tertinggi dalam 26 Bulan
Indonesia Inflasi 0,28 di Oktober, Sumut Alami Inflasi Tertinggi Capai 4,97 Persen