Bela Moeldoko, Yusril Dicibir Anak Buah AHY

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 03 Oktober 2021
Bela Moeldoko, Yusril Dicibir Anak Buah AHY

Koordinator juri bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10). ANTARA/Fauzi Lamboka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bergabungnya pengacara Yusril Ihza Mahendra di kubu Moeldoko mendapatkan cibiran dari Partai Demokrat.

Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung Yusril yang menggunakan Partai Demokrat saat mengusung anaknya di Pilkada Belitung Timur tahun 2020.

Baca Juga

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko, Akui Kesalahan dan Minta Maaf

"Pak Yusril sekarang menggugat AD ART, yang tahun lalu telah dijadikan dasar, untuk mengusung anaknya menjadi calon Bupati di Belitung Timur," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (3/10).

Dalam Pilkada 2020, putra Yusril Ihza Mahendra yakni Yuri Kemal Fadlullah diusung oleh tujuh partai politik. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasdem.

Selain itu kata Herzaky, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturan, jika keberatan dengan AD/ART pengajuan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung.

Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.

Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu kuasa hukum dalam permohonan uji materiil tersebut.

Herzaky juga menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu Kongres Luar Biasa.

"Tidak ada komunikasi sama sekali," kata Herzaky.

Herzaky mengklaim Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono berada di pihak yang benar. Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.

"Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," kata Herzaky.

Polemik Partai Demokrat masih terus berlangsung semenjak kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Medan, yang digelar oleh sejumlah kader Demokrat. Dalam KLB tersebut Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dipilih sebagai ketua umum.

Namun, Menteri Hukum dan HAM kemudian menyampaikan penolakan terhadap hasil KLB di Deli Serdang tersebut. Demokrat kubu KLB kemudian menggugat putusan Menteri Hukum dan HAM tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Selanjutnya, tiga orang mantan kader Demokrat juga mengajukan gugatan terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Mereka mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (Knu)

Baca Juga

Partai Demokrat Tolak Perwira TNI-Polri Aktif jadi Plt Kepala Daerah

#Yusril Ihza Mahendra #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Bagikan