Partai Demokrat Tolak Perwira TNI-Polri Aktif jadi Plt Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 September 2021
Partai Demokrat Tolak Perwira TNI-Polri Aktif jadi Plt Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Foto: Runi/Rni}

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat membuka opsi untuk menjadikan Perwira TNI/Polri aktif sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Tercatat, mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Kaji Secara Mendalam TNI/Polri Aktif Jadi Plt Kepala Daerah

Opsi penunjukan perwira TNI/Polri sebagai Plt Kepala Daerah tersebut sejalan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menyarankan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak menunjuk atau memilih perwira aktif TNI/Polri menjadi penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah.

"Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI/Polri harus dikaji secara mendalam," tegas Anwar Hafid yang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).

Ia mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Undang-Undang Pilkada, kata Anwar Hafid, juga diatur bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3). Foto: Eno/Man
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3). Foto: Eno/Man

Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua.

Sementara, TNI/Polri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI/Polri.

"Sudah ada aturannya di Undang-Undang Pilkada, kami mengingatkan Kemendagri sebagainya dalam melakukan penunjukan Pj/Plt kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat," tegas Anwar Hafid.

Mantan Bupati Morowali ini menyebut, jika keterbatasan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk mengisi pos Pj kepala daerah, Kemendagri bisa mengajukan atau meminta pejabat dari kementerian lain.

Misalnya pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RB.

Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan.

"Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan," sambung Ketua DPD Demokrat Sulteng itu.

Kepala Departemen Perubahan Sosial dan Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, berpendapat belum ada urgensi untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri sebagai kepala daerah. Meski dengan alasan keamanan.

Ia menilai setiap daerah memiliki satuan keamanan, seperti kepolisian daerah atau polda dan komando daerah militer atau kodam, yang bertugas menjaga urusan pertahanan dan keamanan di wilayah bersangkutan.

Hingga saat ini juga tidak ada alasan kemendesakan yang mengharuskan pemerintah memilih pj kepala daerah dari TNI/Polri.

Terlebih urusan keamanan bukan tugas penjabat kepala daerah dan mereka juga belum memiliki pengalaman dalam urusan teknis pemerintahan.

"Mereka tidak memiliki pengalaman kerja di birokrasi yang secara kultur berbeda dengan TNI," tegas Arya Fernandes. (Knu)

Baca Juga

Karier Moncer Jenderal Andika Perkasa, Calon Kuat Panglima TNI

#DPR RI #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - 1 jam, 27 menit lalu
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Anggota Komisi XII DPR RI mendesak Kementerian ESDM dan Pertamina menjelaskan secara transparan dasar kenaikan harga Pertamax yang disebut mencapai 32 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Harga Pertamax Naik 32 Persen, DPR Minta ESDM Transparan soal Dasar Perhitungannya
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Kelompok masyarakat pengguna produk PSO merupakan prioritas utama perlindungan ekonomi dari hantaman inflasi global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamina-Kementerian ESDM Bakal Dimintai Keterangan Soal Lonjakan Harga Pertamax
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Kenaikan harga Pertamax bisa memicu masyarakat pindah ke Pertalite. DPR pun meminta pemerintah menyiapkan skenario darurat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Picu Migrasi ke Pertalite, DPR Minta Antisipasi
Indonesia
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Komisi XII DPR segera memanggil Kementerian ESDM dan Pertamina, terkait kenaikan harga Pertamax. Sebab, BBM tersebut kini menembus Rp 16.250 per liter.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, DPR Bakal Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Bagikan