Partai Demokrat Tolak Perwira TNI-Polri Aktif jadi Plt Kepala Daerah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 September 2021
Partai Demokrat Tolak Perwira TNI-Polri Aktif jadi Plt Kepala Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid. Foto: Runi/Rni}

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat membuka opsi untuk menjadikan Perwira TNI/Polri aktif sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Tercatat, mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Kaji Secara Mendalam TNI/Polri Aktif Jadi Plt Kepala Daerah

Opsi penunjukan perwira TNI/Polri sebagai Plt Kepala Daerah tersebut sejalan dengan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, menyarankan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak menunjuk atau memilih perwira aktif TNI/Polri menjadi penjabat (Pj) pelaksana tugas (plt), pelaksana harian (plh) kepala daerah.

"Opsi penunjukan Pj kepala daerah dari TNI/Polri harus dikaji secara mendalam," tegas Anwar Hafid yang anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/9).

Ia mengingatkan bahwa mekanisme penunjukan pj kepala daerah sudah diatur dalam Pasal Pasal 201 ayat 9-11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Undang-Undang Pilkada, kata Anwar Hafid, juga diatur bagaimana mekanisme pengisian jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setara dengan eselon satu.

Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3). Foto: Eno/Man
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum yang Berkeadilan’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/3). Foto: Eno/Man

Sementara untuk posisi bupati dan wali kota diisi pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon dua.

Sementara, TNI/Polri tidak masuk dalam kategori ASN, sehingga jika mereka ditunjuk sebagai Plt kepala daerah justru nantinya dapat memunculkan atau menghidupkan kembali dwi fungsi TNI/Polri.

"Sudah ada aturannya di Undang-Undang Pilkada, kami mengingatkan Kemendagri sebagainya dalam melakukan penunjukan Pj/Plt kepala daerah sebaiknya berasal dari pejabat sipil yang memenuhi syarat," tegas Anwar Hafid.

Mantan Bupati Morowali ini menyebut, jika keterbatasan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk mengisi pos Pj kepala daerah, Kemendagri bisa mengajukan atau meminta pejabat dari kementerian lain.

Misalnya pejabat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RB.

Opsi penunjukan Pj kepala daerah juga bisa diambil dari pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah yang memang sudah mengetahui dengan baik daerah bersangkutan.

"Catatan kami, sebaiknya hindari penunjukan perwira TNI/Polri, kecuali mereka sudah beralih tugas menjadi pejabat Kemendagri seperti dulu pernah dilakukan," sambung Ketua DPD Demokrat Sulteng itu.

Kepala Departemen Perubahan Sosial dan Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, berpendapat belum ada urgensi untuk menunjuk penjabat kepala daerah dari TNI dan Polri sebagai kepala daerah. Meski dengan alasan keamanan.

Ia menilai setiap daerah memiliki satuan keamanan, seperti kepolisian daerah atau polda dan komando daerah militer atau kodam, yang bertugas menjaga urusan pertahanan dan keamanan di wilayah bersangkutan.

Hingga saat ini juga tidak ada alasan kemendesakan yang mengharuskan pemerintah memilih pj kepala daerah dari TNI/Polri.

Terlebih urusan keamanan bukan tugas penjabat kepala daerah dan mereka juga belum memiliki pengalaman dalam urusan teknis pemerintahan.

"Mereka tidak memiliki pengalaman kerja di birokrasi yang secara kultur berbeda dengan TNI," tegas Arya Fernandes. (Knu)

Baca Juga

Karier Moncer Jenderal Andika Perkasa, Calon Kuat Panglima TNI

#DPR RI #Partai Demokrat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Ini menjadi alarm keras bagi kedaulatan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Kita bukan negara follower. Kita punya hak bersuara dan ikut menentukan arah.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Indonesia
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Israel terus melanggar norma kemanusiaan dan hukum internasional tanpa sanksi yang jelas. ?
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Indonesia
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Indonesia
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Tantangan kesehatan di masa depan banyak bersumber dari zoonosis seperti virus Nipah.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
Indonesia
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Kondisi ini menuntut penanganan komprehensif dari pemerintah agar produk domestik bisa berjaya di pasar global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
Bagikan