Pemerintah Diminta Kaji Secara Mendalam TNI/Polri Aktif Jadi Plt Kepala Daerah
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/HO/pri.
Merahputih.com - Pemerintah diminta mengkaji secara mendalam terkait rencana pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari perwira tinggi TNI/Polri menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Pemerintah perlu memberikan kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI/Polri aktif sebagai Plt kepala daerah," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).
Baca Juga
Jika Ingin Hilangkan Polarisasi di Pilpres, Jokowi dan Prabowo Jangan Maju Lagi
Dia menilai penempatan perwira tinggi TNI/Polri sebagai Plt seluruh kepala daerah menjelang Pilkada 2024 dikhawatirkan akan mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut.
Sehingga, rencana kebijakan tersebut harus dikomunikasikan pemerintah dan terpenting adalah perlu dilakukan kajian mendalam sebelum diputuskan.
"Kajian yang mendalam itu penting sebelum diambil keputusan seperti ini," tandas dia.
Baca Juga
Direktur P3S Soroti Wacana Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024
Sebelumnya, pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada 2024.
Mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah. Penunjukan tersebut merupakan dampak dari Pilkada Serentak 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga