Bekraf Nilai Tiga Faktor Ini Jadi Pemicu Maraknya Pembajakan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 23 April 2017
Bekraf Nilai Tiga Faktor Ini Jadi Pemicu Maraknya Pembajakan

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menilai terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan maraknya pembajakan produksi kekayaan intelektual di masyarakat.

Menurut Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano, masalah harga, distribusi yang tidak merata dan kecanduan masyarakat selama ini menjadi pemicu maraknya pembajakan.

Kalau kecanduan masyarakat memang menjadi PR (pekerjaan rumah) besar. Dan untuk menguranginya, perlu waktu lama," ujar Ari saat ditemui di Kampanye Kekayaan Intelektual pada kegiatan car free day di pelataran UOB Plaza, Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (23/4).

Menurut Ari, masyarakat Indonesia sudah kecanduan produk-produk bajakan. Oleh sebab itu, dirinya mewakili Bekraf mengajak masyarakat untuk menghargai karya orang lain dengan memakai karya orisinal dimulai dari diri sendiri.

Ari juga menuturkan bahwa Bekraf saat ini sedang mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk mencari kanal-kanal bisnis baru. Menurutnya, hal tersebut dapat mengatasi masalah harga dan distribusi.

"Masalah harga kita bisa tanggulangi dengan produk digital yang lebih murah dari pada fisik. Distribusi juga bisa lebih mudah dengan streaming atau lewat jalur-jalur internet," pungkasnya.

Bekraf sangat mendukung kampanye Hari Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, inti dari Bekraf adalah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan tanpa HAKI, tidak mungkin ada ekonomi kreatif.

Oleh sebab itu, lanjut Ari, perlindungan dan pemberdayaan sangat penting untuk digalang bersama-sama.

"Sehingga jika teman-teman sudah melindungi HAKI-nya, inovasi akan terus berjalan. Semua yang kita gunakan akan terus ada, perkembangan itu yang kita ingin kampanyekan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Salmon Pardede mengatakan bahwa ancaman dari pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelekual merujuk dari undang-undang apa yang dilanggar.

"Kalau Undang-Undang Hak Cipta, undang-undang kita yang baru No 28 Tahun 2014 ancaman terhadap pembajakan itu 10 tahun dengan denda Rp4 miliar. Itulah pedulinya pemerintah untuk melindungi karya-karya intelektual bangsa Indonesia," tegas Salmon.

Untuk itu, Salmon mengimbau kepada para produsen agar melapor jika mengetahui barang produksinya dipalsukan tanpa izin.

"Jika tidak ada laporan dari mereka kita tidak bisa bertindak apa-apa," tukasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Angga Sasongko: Pembajakan Satu Film Pendapatan Berkurang Rp 4 Milyar

#Dirjen HAKI #Kemenkumham #Pembajakan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
4 ABK WNI Disandera Perompak Somalia, Kemlu Pastikan Kondisinya Aman
ABK asal Indonesia disandera oleh perompak Somalia. Kementerian Luar Negeri pun memastikan, bahwa kondisinya aman.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
4 ABK WNI Disandera Perompak Somalia, Kemlu Pastikan Kondisinya Aman
Indonesia
Keluarga Korban Pembajakan Kapal Tanker Honour 25 di Somalia Minta Bantuan Presiden Prabowo
Pemerintah Indonesia melalui presiden dapat menyikapi kejadian tersebut dengan memberi atensi atas pembajakan kapal yang mengangkut minyak tersebut berlayar dari Oman di Perairan Somalia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Keluarga Korban Pembajakan Kapal Tanker Honour 25 di Somalia Minta Bantuan Presiden Prabowo
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Bajak Laut Serbu Kapal IB FISH 7 di Perairan Gabon, 4 Pelaut Indonesia Jadi Sandera Bersenjata
Tiga pria bersenjata naik ke atas kapal dan membawa paksa para korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bajak Laut Serbu Kapal IB FISH 7 di Perairan Gabon, 4 Pelaut Indonesia Jadi Sandera Bersenjata
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Ditjen AHU diperintahkan agar menjadi fasilitator untuk menyelesaikan konflik dualisme HNSI.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Bagikan