Bekraf Nilai Tiga Faktor Ini Jadi Pemicu Maraknya Pembajakan


Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano. (MP/Ponco Sulaksono)
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menilai terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan maraknya pembajakan produksi kekayaan intelektual di masyarakat.
Menurut Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano, masalah harga, distribusi yang tidak merata dan kecanduan masyarakat selama ini menjadi pemicu maraknya pembajakan.
Kalau kecanduan masyarakat memang menjadi PR (pekerjaan rumah) besar. Dan untuk menguranginya, perlu waktu lama," ujar Ari saat ditemui di Kampanye Kekayaan Intelektual pada kegiatan car free day di pelataran UOB Plaza, Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (23/4).
Menurut Ari, masyarakat Indonesia sudah kecanduan produk-produk bajakan. Oleh sebab itu, dirinya mewakili Bekraf mengajak masyarakat untuk menghargai karya orang lain dengan memakai karya orisinal dimulai dari diri sendiri.
Ari juga menuturkan bahwa Bekraf saat ini sedang mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk mencari kanal-kanal bisnis baru. Menurutnya, hal tersebut dapat mengatasi masalah harga dan distribusi.
"Masalah harga kita bisa tanggulangi dengan produk digital yang lebih murah dari pada fisik. Distribusi juga bisa lebih mudah dengan streaming atau lewat jalur-jalur internet," pungkasnya.
Bekraf sangat mendukung kampanye Hari Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, inti dari Bekraf adalah HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan tanpa HAKI, tidak mungkin ada ekonomi kreatif.
Oleh sebab itu, lanjut Ari, perlindungan dan pemberdayaan sangat penting untuk digalang bersama-sama.
"Sehingga jika teman-teman sudah melindungi HAKI-nya, inovasi akan terus berjalan. Semua yang kita gunakan akan terus ada, perkembangan itu yang kita ingin kampanyekan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Salmon Pardede mengatakan bahwa ancaman dari pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelekual merujuk dari undang-undang apa yang dilanggar.
"Kalau Undang-Undang Hak Cipta, undang-undang kita yang baru No 28 Tahun 2014 ancaman terhadap pembajakan itu 10 tahun dengan denda Rp4 miliar. Itulah pedulinya pemerintah untuk melindungi karya-karya intelektual bangsa Indonesia," tegas Salmon.
Untuk itu, Salmon mengimbau kepada para produsen agar melapor jika mengetahui barang produksinya dipalsukan tanpa izin.
"Jika tidak ada laporan dari mereka kita tidak bisa bertindak apa-apa," tukasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Angga Sasongko: Pembajakan Satu Film Pendapatan Berkurang Rp 4 Milyar
Bagikan
Berita Terkait
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Disebut Pusat Bajakan Oleh Amerika, Pengunjung Mangga Dua Banyak Pilih Barang Lokal Juga

AS Keluhkan Banyaknya Barang Palsu, Ekonom: Momentum Perbaiki Sistem Perlindungan HAKI di Indonesia

Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Pembajakan Pesawat Meksiko di Udara Bisa Digagalkan

Irjen Nico Afinta Eks Kapolda Jatim Jadi Sekjen Kemenkumham

Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Ambil Sumpah di Belanda, Erick Thohir: Bukan Sesuatu yang Spesial

Kemenkumham Didesak Tidak Sahkan Hasil Muktamar VI PKB

Imigrasi Lakukan Operasi Bali Becik Sasar WNA Diduga Lakukan Kejahatan Siber
