Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua
ilustrasi item fesyen. (Foto: Pexels/Lumn)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menegakkan hukum terhadap barang-barang palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
Hal itu ditindaklanjuti Kemendag merespons laporan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Pasar Mangga Dua menjadi sarang peredaran barang-barang bajakan. Tuduhan itu bersumber dari laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Laporan USTR menyebutkan, Pasar Mangga Dua menjual berbagai barang bajakan, mulai dari tas, pakaian, hingga barang-barang berbahan kulit.
"Pemerintah juga tetap berkomitmen, kita menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, itu tetap dilakukan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, yang dikutip Selasa (22/4).
Djatmiko tegaskan, laporan tersebut sejatinya hal rutin yang dikeluakan Amerika Serikat untuk memantau situasi terkait pelaksanaan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca juga:
Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025
Jadi, tegas Djatmiko, Pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI.
"Ini kita jelaskan juga di berbagai forum yang ada, ya tidak hanya secara bilateral tapi juga di berbagai forum-forum seperti di Genewa, di WTO, ada WTO sendiri, kemudian ada WIPO, World Intellectual Property Organization," paparnya.
Diketahui, Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS mengkritik keberadaan pasar ini karena dianggap sebagai sentra penjualan barang palsu. Salah satu poin kritik AS yang utama adalah soal kurangnya tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.
USTR mencatat, hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang bajakan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Media Besar AS Tolak Pembatasan Pers, Ramai-Ramai Say Good Bye ke Pentagon
Perang Dagang AS-China, Menkeu: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung
Helikopter Jatuh di Pantai California, 5 Orang Terluka Termasuk Pejalan Kaki
Shutdown Pemerintah AS Ancam Ratusan Ribu Pekerja, Ekonomi Berisiko Terguncang
Satuan Tugas Mulai Selidiki Radiasi Cs-137 Yang Dikeluhkan Amerika, Mulai Dari Cengkeh Lalu ke Udang
Anggaran Tidak Disetujui, Operasional Pemerintah Amerika Serikat Berhenti
Pemerintah AS Bakal Shutdown, Rupiah Diproyeksi Menguat
Presiden Amerika Serikat Dongkol karena Eskalator Macet, PBB Sebut Juru Kamera Trump Biang Keroknya
Tuding ‘Sabotase’ di Markas PBB Sampai 3 Kali, Trump: Bukan Kebetulan, Seharusnya Malu
Jimmy Kimmel kembali Mengudara, Sentil Pemimpin yang Takut Komedian