Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua
ilustrasi item fesyen. (Foto: Pexels/Lumn)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menegakkan hukum terhadap barang-barang palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
Hal itu ditindaklanjuti Kemendag merespons laporan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Pasar Mangga Dua menjadi sarang peredaran barang-barang bajakan. Tuduhan itu bersumber dari laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Laporan USTR menyebutkan, Pasar Mangga Dua menjual berbagai barang bajakan, mulai dari tas, pakaian, hingga barang-barang berbahan kulit.
"Pemerintah juga tetap berkomitmen, kita menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, itu tetap dilakukan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, yang dikutip Selasa (22/4).
Djatmiko tegaskan, laporan tersebut sejatinya hal rutin yang dikeluakan Amerika Serikat untuk memantau situasi terkait pelaksanaan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca juga:
Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025
Jadi, tegas Djatmiko, Pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI.
"Ini kita jelaskan juga di berbagai forum yang ada, ya tidak hanya secara bilateral tapi juga di berbagai forum-forum seperti di Genewa, di WTO, ada WTO sendiri, kemudian ada WIPO, World Intellectual Property Organization," paparnya.
Diketahui, Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS mengkritik keberadaan pasar ini karena dianggap sebagai sentra penjualan barang palsu. Salah satu poin kritik AS yang utama adalah soal kurangnya tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.
USTR mencatat, hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang bajakan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengakuan Kezia Syifa Jadi Tentara AS karena Dapat Gaji Besar dan Merasa Dipersulit di Indonesa
7 Tewas dan 800 Ribu Rumah tanpa Listrik saat Badai Musim Dingin Landa Amerika Serikat
Iran Mengaku Lebih Siap Hadapi Serangan AS
AS dan Kanada Makin Panas, Trump Ancam Terapkan Tarif 100 Persen
Isu Akuisisi Greenland oleh AS, Menlu: Indonesia Tegaskan Posisi Non-Align
Keluar dari WHO, Amerika Serikat Wajib Bayar Utang Rp 4,3 Triliun
Indonesia dan Negara Timur Tengah Bakal Tempuh Prosedur Internal Gabung ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump
Demo Bela Venezuela di Depan Kedubes AS, Perhimpunan Ojol Sebut Amerika tak lagi Jadi Acuan Demokrasi
Bajak Laut Serbu Kapal IB FISH 7 di Perairan Gabon, 4 Pelaut Indonesia Jadi Sandera Bersenjata
Unggahan di Truth Social, Trump Mengklaim Sebagai Presiden Sementara Venezuela