Kemendag Bakal Menegakkan Hukum Terkait Barang-barang Palsu di Mangga Dua


ilustrasi item fesyen. (Foto: Pexels/Lumn)
MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menegakkan hukum terhadap barang-barang palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta.
Hal itu ditindaklanjuti Kemendag merespons laporan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa Pasar Mangga Dua menjadi sarang peredaran barang-barang bajakan. Tuduhan itu bersumber dari laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Laporan USTR menyebutkan, Pasar Mangga Dua menjual berbagai barang bajakan, mulai dari tas, pakaian, hingga barang-barang berbahan kulit.
"Pemerintah juga tetap berkomitmen, kita menerapkan kebijakan HKI, kawan-kawan di Dirjen HKI juga terus melakukan tindakan-tindakan untuk penegakan hukum, itu tetap dilakukan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, yang dikutip Selasa (22/4).
Djatmiko tegaskan, laporan tersebut sejatinya hal rutin yang dikeluakan Amerika Serikat untuk memantau situasi terkait pelaksanaan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca juga:
Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025
Jadi, tegas Djatmiko, Pemerintah tetap melakukan berbagai langkah upaya untuk menegakkan aturan mengenai HKI.
"Ini kita jelaskan juga di berbagai forum yang ada, ya tidak hanya secara bilateral tapi juga di berbagai forum-forum seperti di Genewa, di WTO, ada WTO sendiri, kemudian ada WIPO, World Intellectual Property Organization," paparnya.
Diketahui, Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, AS mengkritik keberadaan pasar ini karena dianggap sebagai sentra penjualan barang palsu. Salah satu poin kritik AS yang utama adalah soal kurangnya tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.
USTR mencatat, hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang bajakan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah

Respons Pernyataan Trump, Moskow Sebut Rusia, China, dan Korut Tidak Berkomplot Melawan Amerika Serikat

Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat

Dubes RI Harus Tarik Investor ‘Kelas Kakap’ hingga Perluas Akses Pasar di Amerika Serikat, DPR: Intinya Harus Menguntungkan Indonesia

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Ini Yang Akan Dibahas Dalam Pertemuan Trump dan Putin di Alaska

Meksiko Kirim 26 Tokoh Kartel Narkoba ke AS, Ada Deal dengan Trump

UFC akan Gelar Pertarungan Perdana di Gedung Putih, Rayakan 250 Tahun AS

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
