MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. Dengan demikian tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan akan segera menjalani sidang perdana.
"Tahap II, Risyanto Suanda, suap Perum Perindo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/1).
Baca Juga
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Risyanto. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. "Sidang di PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Mujib Mustofa.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa. Aliran uang itu untuk keperluan menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisikan informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. (Pon)
Baca Juga