Begini Pengawasan Pencairan Bansos oleh Kemendagri


Pemberian bansos. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah naikkan anggaran PEN menjadi Rp 744,75 triliun dari pagu semula sebesar Rp 699,43 triliun karena ada penambahan pada perlindungan sosial menjadi Rp 187,84 triliun dari Rp 153,86 triliun dan kesehatan menjadi Rp 214,95 triliun dari Rp 172 triliun.
Dalam pekan ini, berbagai bansos mulai dicairkan pada warga, terutama bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai di berbagai daerah dan desa. Pemerintah pun , menerjunkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memantau pencaiaran Bansos.
Baca Juga:
PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Minta Penyaluran Bansos Dipercepat
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan, mekanisme pengawasan distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Terdapat empat tahap yang dilakukan oleh APIP dalam mengawasi distribusi bansos, yaitu peninjauan (review) program, pengawasan pada saat pelaksanaan, melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dan yang terakhir adalah post-audit.
“(Pertama) membandingkan daftar penerima manfaat (DPM) dengan jenis manfaat yang diterima,” kata Tumpak ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Tujuan APIP melakukan pembandingan adalah untuk menghindari over earning, atau memperoleh manfaat lebih banyak dari jumlah yang seharusnya diterima. Adapun DPM akan diperoleh melalui data yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disesuaikan dengan perubahan data daftar rakyat miskin baru. Perubahan data tersebut, diakibatkan oleh kondisi perekonomian masyarakat yang menjadi dinamis di tengah pandemi.
Kemudian, tahap yang dilaksanakan setelah memastikan kesesuaian antara DPM dengan jenis manfaat yang diterima adalah pengawasan saat pelaksanaan distribusi. APIP akan mendampingi pelaksana bansos bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di dalam konteks melakukan verifikasi data untuk melihat apakah (bansos) sudah tepat sasaran dan apakah jumlahnya sudah tepat.
Selain itu, Tumpak juga menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan terlibat dalam melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mengawal akuntabilitas dari pembagian bansos di masa pandemi sehingga menghindari fraud atau penyimpangan.

Tahap ketiga adalah melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dalam hal ini merupakan proses penyusunan laporan oleh pemerintah daerah. Hal ini supaya bisa dijamin kepatuhan (compliance) dan keyakinan (assurance) atas laporan pertanggungjawabannya.
Tahap terakhir adalah melakukan post-audit. Hal tersebut dilakukan oleh APIP karena masing-masing daerah memiliki program bansos. Dalam proses ini menghindari adanya duplikasi, ada salah sasaran, ada salah daftar penerima, dan lain-lainnya.
"Ketika post-audit, APIP juga akan membandingkan antara data yang masuk dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaian seperti yang telah ditentukan pada tahap peninjauan," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Gelontorkan Bansos, Angka Kemiskinan Diharapkan Kembali di Bawah 10 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KJP Plus tak Bisa Dicairkan Tiap Bulan, Pramono Ungkap Alasannya

Pemerintah Pusat Kirim Logistik Bantu Pengungsi Korban Bencana Bali, Prabowo Beri Instruksi Langsung

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia](https://img.merahputih.com/media/f2/d7/f5/f2d7f53c65a06f47f3024600288e88c8_182x135.png)
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta

Pemerintah Bakal Berikan Santunan Pada Korban Meninggal dan Luka Akibat Demo di Jakarta dan Daerah

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang
