Begini Pembagian Tugas Anggota Bawaslu 2022-2027 Hadapi Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 April 2022
Begini Pembagian Tugas Anggota Bawaslu 2022-2027 Hadapi Pemilu

Anggota Bawaslu. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat pleno pimpinan di Gedung Bawaslu RI telah memilih Rahmat Bagja terpilih sebagai Ketua Bawaslu Periode 2022-2027, usai dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Ada lima anggota Bawaslu Periode 2022-2027 yakni Rahmat Bagja, Puadi, Totok Haryono, Herwyn Jefler H Malonda, dan Lolly Suhenty, yang telah dilantik Jokowi.

Baca Juga:

PKS Minta Komisioner KPU-Bawaslu Gelar Pemilu 2024 Tepat Waktu

Setelah pemilihan ketua, Bawaslu menetapkan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Periode 2022-2027 yang mengemban tugas sebagai penanggung jawab divisi, koordinator wilayah, dan perwakilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .

"Bawaslu menyampaikan Hasil Rapat Pleno Anggota Bawaslu tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bawaslu Periode 2022-2027," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (19/4).

Dia menjelaskan Herwyn Jefler Hielsa Malonda ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan dengan Wakil Koordinator Divisi Lolly Suhenty.

Kemudian, Totok Hariyono menjadi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan wakilnya Puadi.

Anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Rahmat Bagja (tengah) mewakili sejawatnya (ki-ka) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi memberikan keterangan pers setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA/Gilang Galiartha/aa.
Anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Rahmat Bagja (tengah) mewakili sejawatnya (ki-ka) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi memberikan keterangan pers setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4/2022). ANTARA/Gilang Galiartha/aa.

Lolly Suhenty ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bersama wakilnya Totok Hariyono.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi dipimpin Puadi dan Wakil Koordinator Divisi dipercayakan kepada Herwyn Jefler Hielsa Malonda.

Untuk perwakilan di DKPP pada 2022-2023 akan diwakili Puadi, kemudian Lolly Suhenty ditetapkan menjadi ex officio untuk 2023-2024. Pada 2024-2025 Bapak Totok Hariyono, kemudian untuk 2025-2027 (ditetapkan) Herwyn Jefler Hielsa Malonda. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Didesak Segera Bentuk Tim Seleksi Anggota di 25 Provinsi

#Pemilu #Bawaslu #Pilpres #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan