Pilkada Serentak

Begini Kerawanan Pilkada Serentak Versi Bawaslu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2020
Begini Kerawanan Pilkada Serentak Versi Bawaslu

Anggota Bawaslu RI M Aifuddin (Foto: Antara))

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memetakan empat potensi kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Empat konteks tersebut yakni konteks sosial, politik, infrastruktur daerah, dan pandemi COVID-19.

"Konteks ini adalah untuk mengantisipasi. Dimensi pertama yang diukur adalah sosial yang mana ada gangguan bencana tetapi terkait bencana alam dan bencana sosial serta kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara," kata Anggota Bawaslu RI M Afifuddn di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Konteks selanjutnya yakni pada dimensi politik, potensi kerawanannya pada keberpihakan penyelenggara pemilu rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.

Pada konteks sosial sebanyak 40 kabupaten dan kota memiliki indeks kerawanan tinggi dan 211 lainnya pada tingkat sedang. Sementara untuk dimensi politik sebanyak 50 kabupaten kota memiliki indeks kerawanan tinggi dan 211 lainnya pada kondisi sedang.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Khawatir Ada 'Klaster CFD' Jika HBKB Dilanjutkan

Beberapa kabupaten kota yang terindikasi rawan tinggi konteks sosial adalah Kabupaten Kotabaru, Manokwari Selatan, Sleman, Kaimana, Nabire, Dharmasraya, Bandung, Pekalongan, Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Kerawanan tinggi pada konteks politik yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Klaten, Sukoharjo, Kepulauan Aru, dan Kabupaten Agam.

Dalam konteks sosial, tujuh provinsi berada dalam kerawanan tinggi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, berada dalam kerawanan sedang yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

Ilustrasi pencoblosan
Ilustrasi Pencoblosan. (Foto: Antara).

Kemudian, konteks politik terdapat tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah dengan indeks kerawanan sedang.

Konteks selanjutnya yakni terkait infrastruktur daerah, Bawaslu mengukurnya dengan dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.

Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten kota yang rawan rendah. Sebanyak 117 kabupaten kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang. Daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks infrastruktur daerah seperti Kabupaten Manokwari Selatan, Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Konteks keempat yakni soal pandemi, potensi kerawanannya pada anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat pandemi.

Daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi, yakni Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Bulungan, Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.

Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Lamongan, Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Ternate, Depok, Tangerang Selatan, Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Baca Juga:

Masyarakat Masih Takut, Pengunjung Mal di Jakarta Hanya 30 Persen

#Bawaslu #Pilkada Serentak #UU Pilkada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Bagikan