Pilkada Serentak

Begini Kerawanan Pilkada Serentak Versi Bawaslu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2020
Begini Kerawanan Pilkada Serentak Versi Bawaslu

Anggota Bawaslu RI M Aifuddin (Foto: Antara))

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memetakan empat potensi kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Empat konteks tersebut yakni konteks sosial, politik, infrastruktur daerah, dan pandemi COVID-19.

"Konteks ini adalah untuk mengantisipasi. Dimensi pertama yang diukur adalah sosial yang mana ada gangguan bencana tetapi terkait bencana alam dan bencana sosial serta kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara," kata Anggota Bawaslu RI M Afifuddn di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Konteks selanjutnya yakni pada dimensi politik, potensi kerawanannya pada keberpihakan penyelenggara pemilu rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.

Pada konteks sosial sebanyak 40 kabupaten dan kota memiliki indeks kerawanan tinggi dan 211 lainnya pada tingkat sedang. Sementara untuk dimensi politik sebanyak 50 kabupaten kota memiliki indeks kerawanan tinggi dan 211 lainnya pada kondisi sedang.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Khawatir Ada 'Klaster CFD' Jika HBKB Dilanjutkan

Beberapa kabupaten kota yang terindikasi rawan tinggi konteks sosial adalah Kabupaten Kotabaru, Manokwari Selatan, Sleman, Kaimana, Nabire, Dharmasraya, Bandung, Pekalongan, Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Kerawanan tinggi pada konteks politik yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Klaten, Sukoharjo, Kepulauan Aru, dan Kabupaten Agam.

Dalam konteks sosial, tujuh provinsi berada dalam kerawanan tinggi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu. Dua provinsi lain, berada dalam kerawanan sedang yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

Ilustrasi pencoblosan
Ilustrasi Pencoblosan. (Foto: Antara).

Kemudian, konteks politik terdapat tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah. Dua provinsi lain, Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah dengan indeks kerawanan sedang.

Konteks selanjutnya yakni terkait infrastruktur daerah, Bawaslu mengukurnya dengan dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.

Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten kota yang rawan rendah. Sebanyak 117 kabupaten kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang. Daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks infrastruktur daerah seperti Kabupaten Manokwari Selatan, Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Konteks keempat yakni soal pandemi, potensi kerawanannya pada anggaran pilkada terkait COVID-19, data terkait COVID-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat pandemi.

Daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi, yakni Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Bulungan, Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.

Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Lamongan, Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Ternate, Depok, Tangerang Selatan, Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Baca Juga:

Masyarakat Masih Takut, Pengunjung Mal di Jakarta Hanya 30 Persen

#Bawaslu #Pilkada Serentak #UU Pilkada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Indonesia
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
orupsi sering kali didorong oleh kebutuhan untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan sebelumnya, sekaligus mengumpulkan modal untuk kontestasi periode berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Indonesia
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Revisi UU Pemilu akan dilakukan bersama dengan memperhatikan sistem dan mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Bagikan