Begini Dampak Pandemi COVID-19 Versi Dirjen Pajak


Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: DJP).
MerahPutih.com - Perekonomian Indonesia telah terimbas pandemi COVID-19. Bahakn Direktorat Jenderal Pajak memberikan istilah gejolak ekonomi ini, sebuah perfect storm yang memberikan dampak besar bagi perekonomian.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, paling tidak ada tiga dampak besar pandemi COVID-19 terhadap ekonomi dalam negeri.
Dampak pertama adalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.
Baca Juga:
Polisi Dapatkan Sejumlah Rekaman CCTV di Jalan yang Dilalui Editor Metro TV
Dampak kedua yaitu menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Dan dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.
Ia mengatakan, gejolak ekonomi akibat COVID-19 menjadi berdampak pada pengelolaan keuangan negara hingga dilakukan perubahan APBN sebanyak dua kali dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Namun Ia optimis, pemulihan ekonomi akan mulai terjadi pada triwulan III dan IV, salah satunya melalui peningkatan sinergi antara pemerintah dan para Wajib Pajak (WP) yang patuh membayar pajak.
“Kita tentunya berharap bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat kembali tumbuh positif pada triwulan III dan selanjutnya,” katanya dilansir Kantor Berita Antara. (*)
Baca Juga:
Holding BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Saat Pandemi, Yuk Daftar!
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
