Holding BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Saat Pandemi, Yuk Daftar!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2020
Holding BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Saat Pandemi, Yuk Daftar!

Gedung Kementerian BUMN (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara Group, membuka rekrutmen bersama karyawan angkatan 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 saat ini. Pendaftaran lowongan dimulai 13-19 Juli 2020 yang dapat diakses melalui situs resmi PTPN.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur SDM PTPN III (Persero) Wing Antariksa, PT Perkebunan Nusantara membuka pendaftaran program rekrutmen melalui situs resmi https://ppm-rekrutmen.com/ptpn. Seluruh berkas dapat diunggah selambat-lambatnya pada hari Minggu 19 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Eks Dirut PT PTPN III Divonis 5 Tahun Penjara

"Rekrutmen bersama PT Perkebunan Nusantara Group tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi dan selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan/atau Panitia Seleksi," tulis Wing Antariksa dalam rilis surat resmi rekrutmen di Jakarta, Selasa (14/7).

lowongan kerja bumn
Sejumlah pencari kerja melengkapi berkas pendaftaran di stan perusahaan penyedia lowongan kerja saat 27th Career Days UGM 2020 di Jogja Expo Center, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (29/2/2020). . ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama.

Adapun program rekrutmen bersama karyawan pimpinan tahun 2020 dilakukan PPM Manajemen yang merupakan salah satu lembaga konsultan independen. Dalam situs resmi rekrutmen PTPN dikutip Antara, ada sembilan syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia maks.28 tahun per 1 November 2020
  3. IPK minimal 2,75 skala 4,00 (PTN) dan 3,00 skala 4.00 (PTS)
  4. Jenjang Pendidikan minimal S1/D4
  5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
  8. Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan.

Untuk sektor lowongan yang dibuka PTPN ada 4 posisi, yakni asisten bidang tanaman, asisten bidang teknik/pengolahan, asisten bidang keuangan, asisten bidang umum. (*)

Baca Juga:

BUMN Rugi Tidak Akan Terima PMN

#PTPN VIII #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan