Holding BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Saat Pandemi, Yuk Daftar!
Gedung Kementerian BUMN (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara Group, membuka rekrutmen bersama karyawan angkatan 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 saat ini. Pendaftaran lowongan dimulai 13-19 Juli 2020 yang dapat diakses melalui situs resmi PTPN.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur SDM PTPN III (Persero) Wing Antariksa, PT Perkebunan Nusantara membuka pendaftaran program rekrutmen melalui situs resmi https://ppm-rekrutmen.com/ptpn. Seluruh berkas dapat diunggah selambat-lambatnya pada hari Minggu 19 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga:
"Rekrutmen bersama PT Perkebunan Nusantara Group tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi dan selalu berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan/atau Panitia Seleksi," tulis Wing Antariksa dalam rilis surat resmi rekrutmen di Jakarta, Selasa (14/7).
Adapun program rekrutmen bersama karyawan pimpinan tahun 2020 dilakukan PPM Manajemen yang merupakan salah satu lembaga konsultan independen. Dalam situs resmi rekrutmen PTPN dikutip Antara, ada sembilan syarat umum yang harus dipenuhi oleh para pelamar, yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Usia maks.28 tahun per 1 November 2020
- IPK minimal 2,75 skala 4,00 (PTN) dan 3,00 skala 4.00 (PTS)
- Jenjang Pendidikan minimal S1/D4
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
- Tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Untuk sektor lowongan yang dibuka PTPN ada 4 posisi, yakni asisten bidang tanaman, asisten bidang teknik/pengolahan, asisten bidang keuangan, asisten bidang umum. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh