BUMN Rugi Tidak Akan Terima PMN

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 29 Oktober 2015
BUMN Rugi Tidak Akan Terima PMN

Gedung Kementerian BUMN (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Total anggaran dalam RAPBN 2016 untuk PMN kepada 23 BUMN sebesar Rp34,32 triliun. 

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate memastikan BUMN yang merugi tidak akan menerima PMN.

"Saya tegaskan PMN ini tidak akan diberikan untuk menutup kerugian BUMN yang rugi melulu," tegasnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

Ia pun menambahkan ketimbang memberikan PMN bagi BUMN yang rugi. Lebih baik BUMN tersebut dibubarkan saja. Sebab dinilai merugikan negara.

"Daripada kita injeksi dana PMN, lebih baik kita bubarkan saja BUMN nya," katanya.

Sementara itu anggota DPR dari Koalisi Merah Putih (KMP) menolak PMN untuk BUMN dalam anggaran RAPBN 2016 karena dianggap bukan program pro rakyat.  

Berikut ini nama-nama BUMN yang akan mendapat PMN dalam RAPBN 2016:

1. PT Krakatau Steel Rp 2,456 triliun

2. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Rp 25,05 miliar

3. PTPN VIII Rp 32,78 miliar

4. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar

5. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp 1 triliun

6. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun

7. PT Industri Kereta Api Rp 1 triliun

8. PT Jasa Marga 1,25 triliun

9. PT Pelni Rp 564,8 miliar

10. PT Barata Rp 500 miliar

11. PT Asuransi Kredit Indonesia Rp 500 miliar

12. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar

13. PT Bahana PUI Rp 500 miliar

14. PT Hutama Karya Rp 3 triliun

15. PT Wijaya Karya Rp 4 triliun

16. PT Pembangunan Perumahan Rp 2,25 triliun

17. Perum Perumnas Rp 485,41 miliar

18. PT Amarta Karya Rp 32,15 miliar

19. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp 692,5 miliar

20. PT PLN Rp 10 triliun

21. PT Pelindo III Rp 1 triliun

22. PT Pertani Rp 500 miliar

23. Perum Bulog Rp 2 triliun. 

(rfd)

BACA JUGA:

  1. Ancam Tolak RAPBN 2016, Politisi Nasdem Sebut KMP Tidak Pro Rakyat
  2. Tax Amnesty Penyebab Molornya Pengesahan RAPBN 2016
  3. DPR: Sebagian Pengajuan PMN Tidak Layak Disetujui
  4. PLN Usul Diskon PPh Diganti PMN
#RAPBN 2016 #Penyertaan Modal Negara (PMN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
COO Danantara Dony Oskaria Jelaskan Alasan BUMN Tak Lagi Dapat Suntikan PMN
Pengajuan PNM ini tak lagi bisa dilakukan instan sebab harus melalui persetujuan Komisi VI dan Komisi XI DPR, baru kemudian bisa dicairkan.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Juni 2025
COO Danantara Dony Oskaria Jelaskan Alasan BUMN Tak Lagi Dapat Suntikan PMN
Indonesia
Begini Gelontoran Duit Rp 44,24 Triliun Buat Tambahan Modal BUMN
Setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi VI, bahwa untuk pertama kali PMN yang didorong ke BUMN tidak berdasarkan utang negara karena dividen lebih besar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juli 2024
Begini Gelontoran Duit Rp 44,24 Triliun Buat Tambahan Modal BUMN
Indonesia
DPR Dorong LPEI Siapkan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor
Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di PT Pearland, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (19/1).
Mula Akmal - Jumat, 20 Januari 2023
DPR Dorong LPEI Siapkan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor
Bagikan