COO Danantara Dony Oskaria Jelaskan Alasan BUMN Tak Lagi Dapat Suntikan PMN

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 19 Juni 2025
COO Danantara Dony Oskaria Jelaskan Alasan BUMN Tak Lagi Dapat Suntikan PMN

COO Danantara, Dony Oskaria. Foto: Dok/BUMN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Chief Operation Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menegaskan, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah tidak lagi mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN).

Dony menambahkan, seluruh aset dan dividen BUMN akan dikelola oleh Danantara. Sebelum ada Danantara, ucap Dony, BUMN adalah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara Kementerian BUMN hanya sebagai pengelola.

Sehingga, kata Dony, seluruh dividen disetor ke kas negara dan jika membutuhkan modal tambahan, perlu mengajukan PMN.

"Tidak ada lagi PMN," kata Dony dalam keterangannya, Kamis (19/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengajuan PMN ini tak lagi bisa dilakukan instan sebab harus melalui persetujuan Komisi VI dan Komisi XI DPR, baru kemudian bisa dicairkan.

Selain itu, pencairan PMN juga biasanya tidak sesuai dengan kebutuhan BUMN yang bersangkutan.

Baca juga:

Danantara Larang Bos BUMN Main Golf di Hari Kerja hingga Istri Direksi 'Cawe-Cawe' Urusan Kantor

"Sehingga tidak terjadi pertumbuhan yang signifikan di dalam pengelolaan BUMN, dan bukan karena pengelolanya, tapi karena memang mekanisme dan sistemnya tidak dibentuk sebagai sesuatu yang terkonsolidasi. Ini yang zaman sebelum adanya Danantara," ucap Dony.

Lewat superholding Danantara Asset Management yang dipimpinnya, Dony menilai, akan lebih mudah menetapkan peta jalan pengembangan BUMN sekaligus bisa langsung melakukan injeksi modal untuk BUMN tanpa melalui PMN.

"Ya, enggak perlu lagi PMN. Kenapa? Dividennya kan enggak ditarik ke atas, dividennya dikonsolidasikan dan sebagian diinvestasikan, sebagian lagi dipergunakan untuk perkuatan daripada BUMN kita," paparnya.

Dony menuturkan, Danantara akan melakukan injeksi modal kepada BUMN dengan model dan rencana bisnis yang baik, serta kemampuan organisasi yang baik.

"Kita menilai kembali business plan daripada perusahaannya dengan forecasting-nya, industri-nya. Dalam pemberian equity injection kepada perusahaan-perusahaan itu tentu kita memiliki parameternya yang cukup ketat," tuturnya.

Baca juga:

Ini Alasan Kepercayaan Investor Terhadap Danantara Indonesia Terus Meningkat

Lanjut dia, penentuan sektor maupun jumlah nominal injeksi modal tersebut, juga akan disesuaikan dengan peta jalan pengembangan Danantara ke depannya melalui proses yang berlapis.

Dengan demikian, tidak ada kongkalikong dalam penentuan suntikan modal dari Danantara ke BUMN, alih-alih dari APBN, karena akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Karena kan kita lihat semuanya kan profesional, prosesnya juga sangat jelas. Tahapan-tahapannya sampai dengan penambahan equity. Jadi saya rasa sangat clear dan bisa Anda tahu sangat transparan," tutupnya. (Asp)

#Penyertaan Modal Negara #Penyertaan Modal Negara (PMN) #BUMN #Danantara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Status kedaruratan sampah itu sesuai dengan konteks Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China
Danantara Indonesia sedang menyiapkan beberapa model solusi, yang nantinya ketika solusi tersebut sudah matang akan disampaikan kepada kementerian-kementerian terkait.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Bagikan