Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh: Allah Menampar Saya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Maret 2022
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh: Allah Menampar Saya

Dokumentasi - Angelina Sondakh saat mengikuti ibadah Shalat Idul Fitri tahun 2019 di Lapas Pondok Bambu (5/6/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh mengungkapkan penyesalannya atas korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), yang dia lakukan dulu.

Penyesalan itu disampaikan mantan politikus Partai Demokrat tersebut seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Kelas II A, Jakarta, Kamis (3/3).

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun, dibina di dalam penjara,” kata Angelina.

Baca Juga:

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Katakan Tindakannya Dulu Tidak Patut Dicontoh

Angelina turut menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan korupsinya dulu. Dia menyesal dan menegaskan tindakannya dulu tidak terpuji dan tidak patut untuk ditiru.

Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kedua orang tuanya yang sudah merawat anaknya, Keanu Massaid selama dirinya berada di penjara.

Angelina mendoakan semoga kedua orang tuanya sehat selalu dan berjanji akan membahagiakan mereka.

Angelina turut menyampaikan rasa terima kasih kepada warga binaan yang telah menemani hari-harinya selama di penjara. Dia berpesan kepada warga binaan yang masih harus menjalani masa hukuman di penjara untuk tetap semangat.

“Insyaallah kalian akan bebas juga, terima kasih sudah menemani hari-hari saya,” kata Angelina.

Baca Juga:

Terpidana Korupsi Angelina Sondakh Bisa Bebas 27 April Kalau Bayar Rp 4,5 Miliar

Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Angelina menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Diketahui, Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.

Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun penjara sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari). (Pon)

Baca Juga:

Suami Angelina Sondakh Divonis 5 Tahun Penjara

#Angelina Sondakh #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Karena proses hukum selanjutnya memang akan berada di Kejaksaan Agung. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Indonesia
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, mengingatkan Kejagung untuk tak main-main menangani kasus Febrie Ardiansyah.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Indonesia
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Polisi membongkar tiga kasus korupsi dalam hal ini.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Indonesia
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Bagikan