Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh: Allah Menampar Saya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Maret 2022
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh: Allah Menampar Saya

Dokumentasi - Angelina Sondakh saat mengikuti ibadah Shalat Idul Fitri tahun 2019 di Lapas Pondok Bambu (5/6/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh mengungkapkan penyesalannya atas korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), yang dia lakukan dulu.

Penyesalan itu disampaikan mantan politikus Partai Demokrat tersebut seusai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Perempuan Kelas II A, Jakarta, Kamis (3/3).

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun, dibina di dalam penjara,” kata Angelina.

Baca Juga:

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Katakan Tindakannya Dulu Tidak Patut Dicontoh

Angelina turut menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan korupsinya dulu. Dia menyesal dan menegaskan tindakannya dulu tidak terpuji dan tidak patut untuk ditiru.

Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada kedua orang tuanya yang sudah merawat anaknya, Keanu Massaid selama dirinya berada di penjara.

Angelina mendoakan semoga kedua orang tuanya sehat selalu dan berjanji akan membahagiakan mereka.

Angelina turut menyampaikan rasa terima kasih kepada warga binaan yang telah menemani hari-harinya selama di penjara. Dia berpesan kepada warga binaan yang masih harus menjalani masa hukuman di penjara untuk tetap semangat.

“Insyaallah kalian akan bebas juga, terima kasih sudah menemani hari-hari saya,” kata Angelina.

Baca Juga:

Terpidana Korupsi Angelina Sondakh Bisa Bebas 27 April Kalau Bayar Rp 4,5 Miliar

Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini masih dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Angelina menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

Diketahui, Angelina Sondakh mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.

Berdasarkan putusan MA Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan USD 1.200.000 subsider 1 tahun penjara sudah dibayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278, subsider 4 bulan 5 hari (belum dibayar, diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari). (Pon)

Baca Juga:

Suami Angelina Sondakh Divonis 5 Tahun Penjara

#Angelina Sondakh #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan