Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/6).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Jampidsus Kejaksaan Agung yang menuntut Brotoseno divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Brotoseno terbukti bersalah berdasarkan dakwaan pertama berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum, masih mempunyai tangungan keluarga dan terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut," ungkap hakim Baslin.
Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp1,75 miliar kepada Propam Polri dari Rp1,9 miliar yang diterimanya sedangkan uang Rp150 juta ia berikan kepada rekannya penyidik Dittipikor Dedy Setiawan Yunus yang juga divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suami mantan anggota DPR Angelina Sondakh itu dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.
Brotoseno yang adalah penyidik kasus itu bahkan menjelaskan penanganan perkara cetak sawah, antara lain pemanggilan Dahlan Iskan untuk pemeriksaan oleh penyidik dan ketidakjelasan kehadiran Dahlan padahal selaku penyidik seharusnya memegang rahasia penyidikan, dan saat itu terdakwa juga menyarankan agar dikirim ke kantor surat pemberitahuan Dahlan untuk penundaan pemeriksaan.
Brotoseno mengaku sedang membutuhkan uang miliaran untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal.
Sumber: ANTARA

