Terpidana Korupsi Angelina Sondakh Bisa Bebas 27 April Kalau Bayar Rp 4,5 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 02 Maret 2022
Terpidana Korupsi Angelina Sondakh Bisa Bebas 27 April Kalau Bayar Rp 4,5 Miliar

erpidana kasus korupsi Angelina Sondakh menyalurkan hak pilihnya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahaPutih.com - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan segera dapat menghirup udara bebas. Bahkan, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sekarang sudah dapat keluar dari penjara dengan mengambil program cuti jelang bebas.

Perempuang yang akrab disapa Angie itu sebelumnya menerima vonis 10 tahun bui dan menjalani hukuman sejak 2012 silam. Eks politikus Demokrat itu dapat bebas tiga bulan lebih cepat setelah menjalani masa hukuman dipotong remisi jika memenuhi syarat khusus sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

Suami Angelina Sondakh Divonis 5 Tahun Penjara

Sosok yang kini tercatat sebagai istri mantan polisi AKBP Raden Brotoseno itu bisa langsung bebas hari ini dengan mengambil cuti dengan syarat melunasi denda uang pengganti. Angie saat ini masih belum melunasi dari total denda Rp 8,8 miliar dan uang pengganti Rp 500 juta.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Rita, terpidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021 lalu. Selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.

Baca Juga:

Hentikan 36 Perkara Korupsi, Demokrat: Ada Apa dengan KPK?

Namun, Rita menambahkan Angie terpaksa lebih lama mendekam di penjara jika yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara. Hak Angie untuk mengambil cuti jelang bebas baru bisa diambil Maret 2022.

"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur pejabat Kemenkumham itu.

Baca Juga:

"Satu Rupiah saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas"

Angie kini tercatat sebaga warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Sosok yang dulu dikenal sebagai artis dan model tenar Indonesia itu mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Namun, Angie juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti sampai saat ini. (Pon)

Baca Juga:

Brotoseno, Teman Dekat Angelina Sondakh Terjerat Kasus Korupsi

#Angelina Sondakh #Kasus Korupsi #Partai Demokrat #Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 perse
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Parliamentary Threshold Naik, Proses Regenerasi Kader Politik Bakal Terpengaruh
Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Bagikan