MerahaPutih.com - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan segera dapat menghirup udara bebas. Bahkan, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sekarang sudah dapat keluar dari penjara dengan mengambil program cuti jelang bebas.
Perempuang yang akrab disapa Angie itu sebelumnya menerima vonis 10 tahun bui dan menjalani hukuman sejak 2012 silam. Eks politikus Demokrat itu dapat bebas tiga bulan lebih cepat setelah menjalani masa hukuman dipotong remisi jika memenuhi syarat khusus sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga:
Sosok yang kini tercatat sebagai istri mantan polisi AKBP Raden Brotoseno itu bisa langsung bebas hari ini dengan mengambil cuti dengan syarat melunasi denda uang pengganti. Angie saat ini masih belum melunasi dari total denda Rp 8,8 miliar dan uang pengganti Rp 500 juta.
"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Rita, terpidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021 lalu. Selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.
Baca Juga:
Hentikan 36 Perkara Korupsi, Demokrat: Ada Apa dengan KPK?
Namun, Rita menambahkan Angie terpaksa lebih lama mendekam di penjara jika yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara. Hak Angie untuk mengambil cuti jelang bebas baru bisa diambil Maret 2022.
"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur pejabat Kemenkumham itu.
Baca Juga:
"Satu Rupiah saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas"
Angie kini tercatat sebaga warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Sosok yang dulu dikenal sebagai artis dan model tenar Indonesia itu mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Namun, Angie juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti sampai saat ini. (Pon)
Baca Juga:
Brotoseno, Teman Dekat Angelina Sondakh Terjerat Kasus Korupsi

