Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Terpidana Korupsi Angelina Sondakh Bisa Bebas 27 April Kalau Bayar Rp 4,5 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 02 Maret 2022
Terpidana Korupsi Angelina Sondakh Bisa Bebas 27 April Kalau Bayar Rp 4,5 Miliar

erpidana kasus korupsi Angelina Sondakh menyalurkan hak pilihnya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahaPutih.com - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan segera dapat menghirup udara bebas. Bahkan, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sekarang sudah dapat keluar dari penjara dengan mengambil program cuti jelang bebas.

Perempuang yang akrab disapa Angie itu sebelumnya menerima vonis 10 tahun bui dan menjalani hukuman sejak 2012 silam. Eks politikus Demokrat itu dapat bebas tiga bulan lebih cepat setelah menjalani masa hukuman dipotong remisi jika memenuhi syarat khusus sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

Suami Angelina Sondakh Divonis 5 Tahun Penjara

Sosok yang kini tercatat sebagai istri mantan polisi AKBP Raden Brotoseno itu bisa langsung bebas hari ini dengan mengambil cuti dengan syarat melunasi denda uang pengganti. Angie saat ini masih belum melunasi dari total denda Rp 8,8 miliar dan uang pengganti Rp 500 juta.

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Rita, terpidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021 lalu. Selama menjalani pidana, Angie mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan.

Baca Juga:

Hentikan 36 Perkara Korupsi, Demokrat: Ada Apa dengan KPK?

Namun, Rita menambahkan Angie terpaksa lebih lama mendekam di penjara jika yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara. Hak Angie untuk mengambil cuti jelang bebas baru bisa diambil Maret 2022.

"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur pejabat Kemenkumham itu.

Baca Juga:

"Satu Rupiah saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas"

Angie kini tercatat sebaga warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Sosok yang dulu dikenal sebagai artis dan model tenar Indonesia itu mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Namun, Angie juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti sampai saat ini. (Pon)

Baca Juga:

Brotoseno, Teman Dekat Angelina Sondakh Terjerat Kasus Korupsi

#Angelina Sondakh #Kasus Korupsi #Partai Demokrat #Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Karena proses hukum selanjutnya memang akan berada di Kejaksaan Agung. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
MAKI Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tepat untuk Hindari Kegaduhan
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Indonesia
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Abdul Fickar Hadjad, mengingatkan Kejagung untuk tak main-main menangani kasus Febrie Ardiansyah.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Pakar Hukum Ingatkan Kejagung Jangan Main-main Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Berita
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Komisi III DPR meminta Kejagung membentuk tim independen, setelah eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Komisi III DPR Desak Bentuk Tim Independen
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Indonesia
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Polisi membongkar tiga kasus korupsi dalam hal ini.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polisi Bongkar Kasus Korupsi ASABRI hingga Krakatau Steel
Indonesia
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Bagikan