"Satu Rupiah saja Anas Korupsi di Hambalang, Gantung Anas di Monas"
Monumen Nasional (Monas). Foto: Pemprov DKI/Reza/beritajakarta.id
TANGGAL 9 Februari 2012 media massa ramai memberitakan pernyataan Anas Urbaningrum. saat itu Ketua Umum Partai Demokrat, 'Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas'. Ini merupakan kisah panjang dari kasus mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kala itu, KPK menyebut Anas ikut terlibat dari hasil penyidikan kasus Nazaruddin. Anas disangkakan menerima gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus mega proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor. Sebelumnya, Andi Alfian Mallarangeng yang kala itu menjadi Menpora sudah ikut terseret dalam pusaran kasus. Anas merespons tuduhan KPK sama sekali tak berdasar dan sangat keji. Namun dia tidak menolak kalau nantinya diperiksa KPK. Toh, akhirnya Anas resmi jadi tersangka pada 22 Februari 2013.
Ketika wartawan mengonfirmasi tentang sumpahnya selama proses persidangan, Anas selalu berkilah jaksa KPK sama sekali tidak pernah mengungkapkan fakta-fakta keterlibatannya di kasus Hambalang. Mantan anggota KPU itu didakwa dengan tindak korupsi dan pencucian uang. Dia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp 94,18 miliar dan USD 5,26 juta. Plus pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik.
Anas kemudian divonis delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupri proyek Hambalang. Dia menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dengan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, akan membuat Anas bebas lebih cepat. Jika terhitung masa hukumannya dari tahun 2014, dia bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) tahun 2022 ini. (psr)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan