Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ratusan Sex Toys dan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Oktober 2020
Bea Cukai Surakarta Musnahkan Ratusan Sex Toys dan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah tmemusnahkan ratusan alat toys, kondom, dan jutaan batang rokok Ilegal, Kamis (1/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan ratusan alat sex toys, kondom, dan jutaan batang rokok Ilegal. Barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

"Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan petugas setelah melakukan razia di sejumlah tempat di wilayah Soloraya," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, Budi Santoso, Kamis (1/10).

Budi menjelaskan pihaknya juga menyita minuman keras, obat, part senjata, anak panah hingga pakaian impor. Barang yang disita petugas ini merupakan barang kena cukai hingga barang yang tidak lengkap perizinannya.

Baca Juga

Pejabat Bea Cukai Diciduk Saat Pesta Narkoba di Kepulauan Seribu

"Izin barang tidak lengkap sehingga dilarang beredar di pasar. Pemusnahan minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dituang, botolnya kemudian dipecah, dan barang lain seperti sex toys, kondom, dan rokok dibakar.

"Barang yang kami musnahkaan ini merupakan barang milik negara. Untuk perinciannya, yakni 1.006.344 batang rokok, 30 botol minuman keras, 25 botol vape, 721 pak benih tanaman, 258 sex toys, 12.197 keping pita cukai, dan 10.502 lembar etiket rokok," papar dia.

Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah tmemusnahkan ratusan alat toys, kondom, dan jutaan batang rokok Ilegal, Kamis (1/10). (MP/Ismail)
Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah tmemusnahkan ratusan alat toys, kondom, dan jutaan batang rokok Ilegal, Kamis (1/10). (MP/Ismail)

Selain itu, ada142 obat, 87 kondom, 64 anak panah, 21 makanan, 15 pak pakaian, 8 part senjata, 9 koli personal effect. Potensi kehilangan pemasukan cukai dari semua barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

"Pengungkapan kasus ini diperoleh dari hasil kerja sama dengan beberapa instansi terkait mulai dari pemerintah daerah sampai kepolisian," tutur dia.

Ia menambahkan untuk kasus 1 juta batang rokok ilegal bekerjasama dengan Polres Wonogiri. Sedangkan sex toys dan beberapa barang lainnya merupakan barang impor, tetapi izinya tidak langkap.

Baca Juga

Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Rokok ilegal dari Kabupaten Wonogiri ini rencananya akan dikirim ke Sumatera menggunakan truk ditumpuk dengan box telur ayam untuk mengelabuhi petugas," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Bea Cukai #Sex Toys #Rokok Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum mau menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya masuk dakwaan KPK kasus Blueray Cargo.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Bagikan