Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Juli 2020
Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai yang ditangkap sebuah villa di Kepulauan Seribu.

Kelimanya adalah HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34) dan TN (48). Sementara, lima orang wanita lainnya dibebaskan karena tak terbukti narkoba.

Baca Juga

Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Dalam penangkapan ini disita 20 butir ekstasi, tujuh butir ekstasi dan dua serbuk ketamin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, AP tak dijadikan tersangka karena tak ditemukan narkoba di tubuhnya.

"Kami geledah tak ditemukan narkoba. Lalu dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba disana karena hanya diajak saja," kata Heru dalam keteranganya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Heru melanjutkan, 10 orang yang diamankan juga tak memberi tahu AP bakal ada pesta narkoba. "Dia tahunya hanya diajak kesana untuk wisata saja," kata Heru.

Heru menjelaskan, dari pemeriksaan urine, AP negatif. Namun, pemeriksaan rambut positif MDMA. "Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuanya sih sudah tak memakai lagi," jelas Heru.

Heru menjamin, proses hukum terhadap AP berlangsung transparan dan fair. "Kami empat kali gelar perkara. Ini kami terbuka saja," terang Heru.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ia juga mencontohkan hasil Peraturan Bersama Ketua Mahkamag Agung RI Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2014, Peraturan Bersama Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2014 dan Peraturan BNN Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganam pecandu narkotika.

"Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti," jelas Heru.

Heru menyebut, kelima perempuan yang bersama mereka juga dibebaskan. "Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan diberikan ke keluarganya," jelas Heru.

Saat ditanya soal sanksi AP, Heru mengaku tak tau menahu. Barang bukti pun tak ditunjukkan karena tengah diperiksa. "Silahkan tanya ke Bea Cukai. Dia sekarang masih menjalani rehabilitasi," terang Heru.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, awalnya penyidik hendak menangkap HG di kawasan Johar Baru. Namun, informasi berubah karena HG mengarah ke kawasan Pulau Seribu.

"Kami melihat kapal perahu pelaku hendak bersandar ke pulai Seribu. Saat kami tangkap mereka kabur ke kamar masing-masing," jelas Afandi.

Baca Juga

Nelayan di Indonesia Rawan Jadi Korban Tipu Daya Bandar Narkoba

Afandi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka memakai narkoba dan dapat dari mana. "Mereka untuk sementara hanya pemakai saja," jelas Afandi yang merupakan mantan penyidik KPK ini.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 sub 112, 132 lebih Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Knu)

#Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Bagikan