Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai yang ditangkap sebuah villa di Kepulauan Seribu.
Kelimanya adalah HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34) dan TN (48). Sementara, lima orang wanita lainnya dibebaskan karena tak terbukti narkoba.
Baca Juga
Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati
Dalam penangkapan ini disita 20 butir ekstasi, tujuh butir ekstasi dan dua serbuk ketamin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, AP tak dijadikan tersangka karena tak ditemukan narkoba di tubuhnya.
"Kami geledah tak ditemukan narkoba. Lalu dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba disana karena hanya diajak saja," kata Heru dalam keteranganya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Heru melanjutkan, 10 orang yang diamankan juga tak memberi tahu AP bakal ada pesta narkoba. "Dia tahunya hanya diajak kesana untuk wisata saja," kata Heru.
Heru menjelaskan, dari pemeriksaan urine, AP negatif. Namun, pemeriksaan rambut positif MDMA. "Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuanya sih sudah tak memakai lagi," jelas Heru.
Heru menjamin, proses hukum terhadap AP berlangsung transparan dan fair. "Kami empat kali gelar perkara. Ini kami terbuka saja," terang Heru.
Ia juga mencontohkan hasil Peraturan Bersama Ketua Mahkamag Agung RI Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2014, Peraturan Bersama Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2014 dan Peraturan BNN Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganam pecandu narkotika.
"Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti," jelas Heru.
Heru menyebut, kelima perempuan yang bersama mereka juga dibebaskan. "Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan diberikan ke keluarganya," jelas Heru.
Saat ditanya soal sanksi AP, Heru mengaku tak tau menahu. Barang bukti pun tak ditunjukkan karena tengah diperiksa. "Silahkan tanya ke Bea Cukai. Dia sekarang masih menjalani rehabilitasi," terang Heru.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, awalnya penyidik hendak menangkap HG di kawasan Johar Baru. Namun, informasi berubah karena HG mengarah ke kawasan Pulau Seribu.
"Kami melihat kapal perahu pelaku hendak bersandar ke pulai Seribu. Saat kami tangkap mereka kabur ke kamar masing-masing," jelas Afandi.
Baca Juga
Nelayan di Indonesia Rawan Jadi Korban Tipu Daya Bandar Narkoba
Afandi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka memakai narkoba dan dapat dari mana. "Mereka untuk sementara hanya pemakai saja," jelas Afandi yang merupakan mantan penyidik KPK ini.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 sub 112, 132 lebih Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar