Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Juli 2020
Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai yang ditangkap sebuah villa di Kepulauan Seribu.

Kelimanya adalah HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34) dan TN (48). Sementara, lima orang wanita lainnya dibebaskan karena tak terbukti narkoba.

Baca Juga

Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Dalam penangkapan ini disita 20 butir ekstasi, tujuh butir ekstasi dan dua serbuk ketamin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, AP tak dijadikan tersangka karena tak ditemukan narkoba di tubuhnya.

"Kami geledah tak ditemukan narkoba. Lalu dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba disana karena hanya diajak saja," kata Heru dalam keteranganya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Heru melanjutkan, 10 orang yang diamankan juga tak memberi tahu AP bakal ada pesta narkoba. "Dia tahunya hanya diajak kesana untuk wisata saja," kata Heru.

Heru menjelaskan, dari pemeriksaan urine, AP negatif. Namun, pemeriksaan rambut positif MDMA. "Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuanya sih sudah tak memakai lagi," jelas Heru.

Heru menjamin, proses hukum terhadap AP berlangsung transparan dan fair. "Kami empat kali gelar perkara. Ini kami terbuka saja," terang Heru.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ia juga mencontohkan hasil Peraturan Bersama Ketua Mahkamag Agung RI Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2014, Peraturan Bersama Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2014 dan Peraturan BNN Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganam pecandu narkotika.

"Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti," jelas Heru.

Heru menyebut, kelima perempuan yang bersama mereka juga dibebaskan. "Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan diberikan ke keluarganya," jelas Heru.

Saat ditanya soal sanksi AP, Heru mengaku tak tau menahu. Barang bukti pun tak ditunjukkan karena tengah diperiksa. "Silahkan tanya ke Bea Cukai. Dia sekarang masih menjalani rehabilitasi," terang Heru.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, awalnya penyidik hendak menangkap HG di kawasan Johar Baru. Namun, informasi berubah karena HG mengarah ke kawasan Pulau Seribu.

"Kami melihat kapal perahu pelaku hendak bersandar ke pulai Seribu. Saat kami tangkap mereka kabur ke kamar masing-masing," jelas Afandi.

Baca Juga

Nelayan di Indonesia Rawan Jadi Korban Tipu Daya Bandar Narkoba

Afandi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka memakai narkoba dan dapat dari mana. "Mereka untuk sementara hanya pemakai saja," jelas Afandi yang merupakan mantan penyidik KPK ini.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 sub 112, 132 lebih Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Knu)

#Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
BNN dan Brimob Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Bahari. Sebanyak 18 kartel narkoba berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Indonesia
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Inisiator GNK, Habib Syakur, dukung penuh langkah tegas aparat terhadap bandar narkoba demi selamatkan generasi muda
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Indonesia
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Aksi ini dinilai bukti implementasi arahan Presiden Prabowo memberantas narkoba hingga ke akar dengan penindakan tegas dan rehabilitasi.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Indonesia
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Onad telah dipindahkan ke sebuah panti rehabilitasi swasta di Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Indonesia
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Artis Leonardo Arya alias Onad (OL), terduga pengguna ganja dan ekstasi, disetujui BNNP untuk rehabilitasi rawat inap di Ultra Jakarta Selatan atas permohonan keluarga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Indonesia
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
KR ditangkap pada Rabu (29/10) di Sunter, Jakarta Utara.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Indonesia
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Artis Onad (Leonardo Arya), vokalis Killing Me Inside, jalani asesmen di BNNP DKI terkait kasus narkoba atas pengajuan keluarga
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Indonesia
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
Onad sampai saat ini masih berstatus sebagai korban.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
Indonesia
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Keluarga ajukan rehabilitasi dan kini Onad jalani asesmen di BNNP DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Indonesia
Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta
Hasil asesmen akan menentukan tindak lanjut hukum dan potensi rehabilitasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta
Bagikan