Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Juli 2020
Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai yang ditangkap sebuah villa di Kepulauan Seribu.

Kelimanya adalah HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34) dan TN (48). Sementara, lima orang wanita lainnya dibebaskan karena tak terbukti narkoba.

Baca Juga

Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Dalam penangkapan ini disita 20 butir ekstasi, tujuh butir ekstasi dan dua serbuk ketamin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, AP tak dijadikan tersangka karena tak ditemukan narkoba di tubuhnya.

"Kami geledah tak ditemukan narkoba. Lalu dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba disana karena hanya diajak saja," kata Heru dalam keteranganya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Heru melanjutkan, 10 orang yang diamankan juga tak memberi tahu AP bakal ada pesta narkoba. "Dia tahunya hanya diajak kesana untuk wisata saja," kata Heru.

Heru menjelaskan, dari pemeriksaan urine, AP negatif. Namun, pemeriksaan rambut positif MDMA. "Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuanya sih sudah tak memakai lagi," jelas Heru.

Heru menjamin, proses hukum terhadap AP berlangsung transparan dan fair. "Kami empat kali gelar perkara. Ini kami terbuka saja," terang Heru.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ia juga mencontohkan hasil Peraturan Bersama Ketua Mahkamag Agung RI Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2014, Peraturan Bersama Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2014 dan Peraturan BNN Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganam pecandu narkotika.

"Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti," jelas Heru.

Heru menyebut, kelima perempuan yang bersama mereka juga dibebaskan. "Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan diberikan ke keluarganya," jelas Heru.

Saat ditanya soal sanksi AP, Heru mengaku tak tau menahu. Barang bukti pun tak ditunjukkan karena tengah diperiksa. "Silahkan tanya ke Bea Cukai. Dia sekarang masih menjalani rehabilitasi," terang Heru.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, awalnya penyidik hendak menangkap HG di kawasan Johar Baru. Namun, informasi berubah karena HG mengarah ke kawasan Pulau Seribu.

"Kami melihat kapal perahu pelaku hendak bersandar ke pulai Seribu. Saat kami tangkap mereka kabur ke kamar masing-masing," jelas Afandi.

Baca Juga

Nelayan di Indonesia Rawan Jadi Korban Tipu Daya Bandar Narkoba

Afandi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka memakai narkoba dan dapat dari mana. "Mereka untuk sementara hanya pemakai saja," jelas Afandi yang merupakan mantan penyidik KPK ini.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 sub 112, 132 lebih Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Knu)

#Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan