Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Juli 2020
Oknum Bea Cukai Diduga Terlibat Narkoba, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai yang ditangkap sebuah villa di Kepulauan Seribu.

Kelimanya adalah HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34) dan TN (48). Sementara, lima orang wanita lainnya dibebaskan karena tak terbukti narkoba.

Baca Juga

Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Dalam penangkapan ini disita 20 butir ekstasi, tujuh butir ekstasi dan dua serbuk ketamin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menjelaskan, AP tak dijadikan tersangka karena tak ditemukan narkoba di tubuhnya.

"Kami geledah tak ditemukan narkoba. Lalu dia juga mengaku tak tahu ada pesta narkoba disana karena hanya diajak saja," kata Heru dalam keteranganya di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Heru melanjutkan, 10 orang yang diamankan juga tak memberi tahu AP bakal ada pesta narkoba. "Dia tahunya hanya diajak kesana untuk wisata saja," kata Heru.

Heru menjelaskan, dari pemeriksaan urine, AP negatif. Namun, pemeriksaan rambut positif MDMA. "Karena dia sudah pernah pakai narkoba yang lama. Pengakuanya sih sudah tak memakai lagi," jelas Heru.

Heru menjamin, proses hukum terhadap AP berlangsung transparan dan fair. "Kami empat kali gelar perkara. Ini kami terbuka saja," terang Heru.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan AP, oknum pejabat Bea Cukai (MP/Kanugraha)

Ia juga mencontohkan hasil Peraturan Bersama Ketua Mahkamag Agung RI Nomor : 01/PB/MA/II/2014, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM No 3 tahun 2014, Peraturan Bersama Jaksa Agung RI Nomor PER-005/A/JA/03/2014 dan Peraturan BNN Nomor : PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganam pecandu narkotika.

"Atas aturan itu kami lakukan rehabilitasi karena tak ditemukan barang bukti," jelas Heru.

Heru menyebut, kelima perempuan yang bersama mereka juga dibebaskan. "Mereka hanya diperiksa sebagai saksi dan diberikan ke keluarganya," jelas Heru.

Saat ditanya soal sanksi AP, Heru mengaku tak tau menahu. Barang bukti pun tak ditunjukkan karena tengah diperiksa. "Silahkan tanya ke Bea Cukai. Dia sekarang masih menjalani rehabilitasi," terang Heru.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, awalnya penyidik hendak menangkap HG di kawasan Johar Baru. Namun, informasi berubah karena HG mengarah ke kawasan Pulau Seribu.

"Kami melihat kapal perahu pelaku hendak bersandar ke pulai Seribu. Saat kami tangkap mereka kabur ke kamar masing-masing," jelas Afandi.

Baca Juga

Nelayan di Indonesia Rawan Jadi Korban Tipu Daya Bandar Narkoba

Afandi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka memakai narkoba dan dapat dari mana. "Mereka untuk sementara hanya pemakai saja," jelas Afandi yang merupakan mantan penyidik KPK ini.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 sub 112, 132 lebih Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Knu)

#Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan