Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Kapolri Tegaskan Anggota Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Mati

Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba.

"Saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini (narkoba) dan menghancurkan generasi bangsa," ujar Idham, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Baca Juga

Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Mantan Kapolda Metro Jaya ini paling rewel bertanya kepada setiap direktur narkoba apakah pengamanan barang bukti sudah benar dilakukan.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu," jelasnya.

Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7). Foto: MP/Kanu

Menurut Idham, kasus narkoba sudah sangat memprihatinkan dan menjadi salah satu kasus dalam kategori extraordinary yang harus ditangani bersama-sama. Menurut Idham, barang bukti narkoba harus segera dimusnahkan karena sangat berbahaya.

"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ucapnya.

Idham menegaskan, tindak tegas bandar dan pengedar narkoba. Hukuman yang diberikan juga harus berat sehingga memberikan efek jera.

"Obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu. Proses hukum mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan tuntut yang berat, vonis. Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," katanya.

Idham mengatakan bahaya narkoba bisa datang dari dua sisi, yakni eksternal dan internal. Faktor eksternal yaitu yang dilakukan oleh bandar dan jaringannya. Sementara faktor internal bisa saja dari kepolisian. Atas dasar itu, Idham meminta jajarannya untuk memusnahkan barang bukti penyitaan.

“Jika tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam, (lalu dijual dan menghasilkan) bisa miliaran," ucap dia.

Kasus narkoba di Indonesia ia anggap sangat memprihatinkan. Di masa pandemi COVID-19 perputaran narkotika juga masif, Idham meminta jajarannya menindak pelaku.

Polri menghancurkan barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polri menghancurkan barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. (Foto: MP/Kanugrahan)

Idham mendapatkan laporan dari Direktorat Reserse Narkoba hingga kini ada 100 terdakwa kasus narkotika divonis mati. Dia juga berharap Polri memiliki mesin penghancur narkoba sendiri, tidak meminjam kepunyaan instansi lain.

Apalagi, kata Idham Polri merupakan garda terdekam dalam pengungkapan dan pencegahan peredaran narkoba. Sehingga, apapun alat yang diperlukan harus didukung demi memotivasi anggota dalam pengungkapan narkoba.

Baca Juga

Polisi Musnahkan Narkoba Seberat 1,2 Ton dari Jaringan Timur Tengah

"Sementara kita garda terdepan untuk mengungkap narkoba seperti itu. Iya ini semua komprehensif lah, memang memperbaiki polisi ini tidak semudah membalikkan tangan," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memusnahkan sabu seberat 1,2 Ton, 35.000 butir pil ekstasi dan 41 Kg Ganja hasil ungkapan selama bulan Mei dan Juni 2020. Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan jaringan Internasional Iran, Pakistan, Tiongkok, Aceh dan Jakarta. (Knu)

#Narkoba #Idham Azis
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan