Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.(foto: Humas Polri)
MERAHPUTIH.COM - KASUS narkotika yang menjerat artis Onadio Leonardo alias Onad memasuki babak baru. Polisi menetapkan pemasok narkoba, KR, sebagai tersangka.
"KR sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin (3/11).
KR ditangkap pada Rabu (29/10) di Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan KR, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu, alat isap, cangklong, bong, pipet, dan korek api yang sudah dimodifikasi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Onadio Leonardo dan istrinya, Beby Prisillia, di perumahan di kawasan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca juga:
Polisi sudah memulangkan Beby karena statusnya sebagai saksi dan tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Sementaraitu, Onad masih berstatus ‘terperiksa’ dan belum dijadikan tersangka penyalahgunaan narkoba.(knu)
Baca juga:
Onad Jalani Tes di BNN, Tentukan Bisa Tidaknya Jalani Rehabilitasi Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar