MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah persoalan saat pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pemilih Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan terdapat tiga klaster masalah Coklit. Pertama, hasil Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Terdapat keterlambatan pembentukan Pantarlih.
Di Sulawesi Barat misalnya, terdapat 10 Pantarlih terlambat dilantik di Kab. Mamuju Tengah. Kendalanya di antaranya tidak ada pendaftar dan terdapat pendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi di beberapa TPS.
"Tindak lanjutnya, PKD melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan proses rekrutmen melalui mekanisme penunjukan langsung," ungkap Lolly di Jakarta, Minggu (28/7).
Baca juga:
Dia mengatakan terdapat dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hasil pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih dengan dugaan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada Sipol, terjadi di 27 provinsi.
Lima provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung.
“Provinsi dengan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) ialah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara," papar dia.
Baca juga:
Masuk Daerah Rawan, Bawaslu Minta Pilkada di Sultra Dikawal Ketat
Klaster kedua, terkait hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit. Lolly menjelaskan Bawaslu melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara pengawasan melakat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404 TPS.
Sedangkan hasil pengawasannya ditemukan jumlah KK belum dicoklit tetapi ditempeli stiker ialah sebanyak 9.794 (0,04 persen) di 27 provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung.
Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, dan DIY.
Selanjutnya, jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker sebanyak 17.050 (0,07 persen). Hal ini terdapat di 29 provinsi. Rinciannya provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah.
Baca juga:
Bawaslu DKI Temukan 4 Pantarlih Pakai Joki Coklit Pemilih Pilkada Jakarta
Kemudian jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah ditempeli stiker: 23.388.820 (99,88 persen). Provinsi dengan kejadian terbanyak (di atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur.
Lolly mengatakan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasilnya masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 811 orang, tersebar di 23 provinsi.
"Wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara," kata dia.
Tak hanya itu, masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 429 Pantarlih, tersebar di 24 provinsi.
Baca juga:
Bawaslu DKI Temukan Ada Warga Belum Dicoklit Ditempel Stiker Pilkada Jakarta
Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat. Lalu terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK pada saat melakukan Coklit sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di delapan provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Selatan, Maluku.
Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 74 Pantarlih, terjadi di 19 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Selatan.
Klaster ketiga, lanjut Lolly, terkait hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya. Selain terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, Bawaslu juga mengidentifikasi kejadian khusus lainnya, yakni Coklit yang dilaksanakan di daerah terdampak bencana alam.
Adapun tindak lanjut hasil pengawasan secara keseluruhan terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit. Saran perbaikan tersebut telah dilakukan langkah tindaklanjut oleh KPU sesuai tingkatan.
Baca juga:
Tindak lanjut berikutnya melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa.
Bawaslu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih.
"Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupunonline," pungkas Lolly. (knu)

