Bawaslu Tegaskan Perusakan Baliho Partai Masuk Kategori Pidana Pemilu
Anggota Bawaslu Frtiz Edward Siregar (Foto: rumahpemilu.org)
MerahPutih.Com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar menegaskan bahwa perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana pemilu. Menurut Fritz, hal tersebut jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fritz menyampaikan ini untuk menanggapi soal perusakan atribut kampanye atau Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," ujar Fritz di Jakarta, Minggu (16/12).
Larangan perusakan APK sendiri diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Fritz mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau inisiatif pribadi pelakunya.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," pungkas dia.
Sebelumnya, Partai Demokrat menemukan banyak atribut kampanye dirusak dan diturunkan oleh orang yang tidak dikenal di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Atribut kampanye Partai Demokrat ini masih terpasang hingga Jumat (14/12).
Namun, pada Sabtu (15/12) paginya, atribut kampanye Partai Demokrat ini sudah dirusakkan. Padahal, di sebelahnya, ada atribut kampanye Partai Golkar, PDIP dan PSI yang masih terpampang rapi.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Warga Pekanbaru Antusias Hadiri CFD Bersama SBY dan Ibu Ani Yudhoyono
Bagikan
Berita Terkait
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP