Bawaslu Sebut Masa Tenang Pilkada Rawan Politik Uang
Ilustrasi - Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Maulana Surya.
MerahPutih.com - Pelaksanaan Pilkada 2024 tengah memasuki masa tenang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menyoroti potensi terjadinya politik uang dalam tahapan masa tenang yang berlangsung hingga pencoblosan Rabu (27/11) mendatang itu.
Hal ini terjadi karena para calon kepala daerah dilarang berkampanye sehingga ada potensi tim suksesnya membagi-bagikan uang secara sembunyi kepada konstituen dengan tujuan meraup suara.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty berharap konstentasi tidak diwarnai dengan kecurangan, seperti politik uang. Maka peserta pemilihan harus mentaati peraturan yang telah ditentukan.
"Jika peserta pemilihan terbukti melakukan pelanggaran pada masa tenang, maka akan kami tindak,” ucap Lolly di Riau dikutip Minggu (24/11).
Baca juga:
Aturan Selama Masa Tenang Pilkada: APK Dicabut Hingga Larangan Kampanye
Menurut Lolly, masa tenang merupakan masa tidak tenang bagi Bawaslu. Pasalnya, kerawanan terjadi pelanggaran akan meningkat dua kali lipat. Terutama saat mendekati pungut hitung. Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan.
“Bawaslu akan melakukan Patroli Pengawasan 1x24 jam tanpa henti pada masa tenang ini, untuk menekan terjadinya pelanggaran," tuturnya.
Dia berharap timses maupun pasangn calon kepala daerah tak melakukan kampanye terselubung saat masa tenang.
“Jangan ada lagi kegiatan kampanye, berikan ruang untuk masyarakat menentukan pilihan, jangan salah pilih calon pemimpin,” tutup Lolly.
Baca juga:
Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks
Diketahui masa tenang berlangsung tiga hari. Dimulai pada 24-26 November 2024, sebelum pungut hitung tanggal 27 November 2024. Selama itu pula calon kepala daerah dan timsesnya tak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan