Bawaslu Sebut ASN yang Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Berdampak Pidana
Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)
MerahPutih.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Pemilu 2024 tengah dipertaruhkan. Jika terbukti tak netral, maka hukuman berat segera menanti. Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.
Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkracht telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Dorong Masyarakat Aktif Melapor Jika Terjadi Kecurangan dalam Pemilu 2024
"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekedar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi di Jakarta, Selasa (30/5).
Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan. Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.
Temuan dan laporan, lanjutnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya.
Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.
"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.
Puadi menyampaikan beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Beberapa diantaranya seperti berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.
"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," papar kandidat doktor itu.
Kasus selanjutnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata Puadi.
Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.
"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," serunya.
Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen.
"Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN," tutup Puadi. (Knu)
Baca Juga:
Tanpa Bantuan Siber Polri, Bawaslu Akui Sulit Tindak Pelanggaran Pemilu di Medsos
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu