Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sidney dan Kuala Lumpur


Komisioner Bawaslu memberikan keterangan pers terkait Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sidney, Australia pada Selasa (26/4).
Pemungutan ulang di Malaysia lantaran ada penemuan surat suara Pemilu yang sah, diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih sah dan belum tercoblos oleh Pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan rekomendasi itu ditegakkan untuk memenuhi hak pilih warga negara Indonesia (WNI) dan menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di kedua daerah perwakilan tersebut.

Rahmat meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos.
Menurut dia, pemungutan suara di negeri jiran bisa terbilang rawan. Lantaran sebagian besar pemilih di sana akan memilih dengan metode pos.
"Jumlah pemilih terdaftar melalui metode itu sebanyak 319.293 pemilih melalui metode pos, 112.536 orang lewat kotak suara keliling, dan 127.044 orang lewat TPS luar negeri," kata Rahmat di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Tips 'Eksis' di TPS, Cara 'Nyoblos' dan Larangannya!
KPU Pastikan Persiapan Pemilu 2019 Sudah 99 Persen
Panglima TNI Serukan Semua Pihak Jaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu 2019
Kemudian di Sidney pemilih yang diberi hak memilih adalah pemilih yang telah berada dalam antrian namun belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS ditutup PPLN saat pencoblosan lalu.
"Pemungutan suara lanjutan di Sidney bagi pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTB, serta DPK," tutupnya.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
