Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu 2024 Tak Jadikan Fasilitas Negara untuk Kampanye


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor Kementerian sebagai alat kampanye.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu," ungkap Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (8/12).
Bagja mengatakan, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan kantor Kementerian dijadikan alat kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Koordinasi Dengan Cyber Crime Polri Telusur Kebocoran Data Pemilih
"Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh nggak, nggak boleh jelas," ucapnya.
Bagja mencontohkan fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan untuk berkampanye adalah Gelora Bung Karno (GBK). Dia menyatakan tidak ada larangan berkampanye di GBK.
"Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh nggak digunakan? Boleh, tapi kantor gubernur boleh nggak digunakan, tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh. Kalau GBK silakan," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
